BERITABETA.COM, Ambon – Bupati Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua, SH dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), didesak untuk bersikap tegas  membatalkan proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Malteng.

Desakan ini menyusul, adanya dugaan  pemalsuan dokumen sebagai pemenuhan syarat mutlak ditetapkannya kepada pendaftar sebagai peserta seleksi Sekkab di kabupaten setempat.

“Saya berharap bupati Malteng harus mengambil sikap tegas. Hal yang sama juga harus  dilakukan KASN dengan membatalkan proses seleksi ini, menyusul adanya temuan pemalsuan dokumen yang terungkap,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram) Fahri Asyathry, dalam keterangan persnya kepada redaksi beritabeta.com, Kamis (21/3/2019) malam.

Fahri mengatakan, KASN sebagai lembaga  nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkinerja, patut mengambil sikap tegas dengan apa yang terjadi pada proses ini.

“Jangan lagi libatkan ASN yang terbukti telah melakukan  pelanggaran dalam proses seleksi Sekda. Kita mau birokrasi itu bersih, profesional dan berisi, bukan birokrasi yang dibentuk dengan penuh kecurangan dan kompromi busuk di dalamnya,” tegas Fahri.

Seperti dilansir media GoRiau.com 15 Maret 2019 dengan judul “Diduga Ada Pemalsuan Dokumen, Seleksi Sekkab Maluku Tengah Tertunda,”

Disebutkan seleksi Sekkab Malteng hingga kini belum ada kejelasan. Informasi seputar seleksi calon Sekkab itu ditunda, karena diduga ada pemalsuan dokumen oleh pesertanya.

“Jadi, proses seleksi Sekkab Malteng itu lambat, dikarenakan adanya masalah pemalsuan dokumen dari beberapa calon Sekkab tersebut,” ujar tokoh Pemuda Maluku Tengah, Rafli Tehuayo dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta.

Pemalsuan dokumen tersebut, beber Tehuayo, mengakibatkan pihak KASN di Jakarta menunda untuk mengeluarkan hasil seleksi jabatan tinggi pratama untuk menduduki jabatan Sekkab di kabupaten tertua di Maluku itu.

Sebelumnya, LSM Pukat Seram juga sudah melaporkan dugaan praktik pemalsuan dokumen tersebut ke KASN di Jakarta.

LSM Pukat Seram  melaporkan, empat dari 5 orang calon Sekda Malteng masing-masing,  Rakib Sahubawa, Ahmad Namakule, Latif Ohorella, dan Rony Hetharia.  Empat calon itu diduga telah memalsukan tanda tangan dari Plt. Bupati Maluku Tengah, Moh Saleh Thio.

Hal ini, terungkap setelah pada Kamis 26 Februari 2019 lalu, pihaknya mengonfirmasi langsung kepada mantan Plt. Bupati Malteng Moh. Saleh Thio.  Saleh pun membantah bahwa Dokumen Sasaran Kerja dari ke-empat nama calon Sekkab itu tidak pernah ditandatangani.

Moh Saleh Thio yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,  hanya mengakui telah menandatangani salah satu calon Sekkab Malteng atas nama  Dr Aidjarang Wattiheluw (BB-DIO)