BERITABETA.COM, Masohi – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) menggelar seleksi terbuka untuk mencari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam mengisi kekosongan posisi Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker).

Proses ini ditandai dengan pembukaan seleksi yang dilangsung oleh Sekretaris Daerah Malteng Dr Rakib Sahubawa, di Operation Room, lantai tiga kantor Bupati Malteng, Rabu (19/8/2020)

Dalam proses seleksi, Pemkab Malteng melibatkan sebanyak lima orang yang tergabung dalam panitia seleksi (Pansel).

Tim ini terdiri dari dua orang profesional yang juga eks Sekda Malteng yakni Rahman Sukur dan Ibrahim Umarella.  Satu anggota Pansel berasal dari akademisi yakni Djuanda Umassugi dan dua anggota lainnya adalah birokrat di Pemkab Maltang masing-masing Yosman Pabisa dan Rakib Sahubawa.

Selain itu, untuk tim Asesor dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malteng  ditunjuk dua orang dari akademisi Unpatti yakni Prof. Ali Awan dan Doktor. M Nur Maddoan.

Dari proses itu, terdapat empat orang yang mengikuti seleksi untuk menduduki jabatan Kadis Transnaker. Mereka adalah, Mesakh Soakakone (Plt Kadis Transnaker), Samsul Maarif (Plt Dinas Perikanan dan Kelautan), Arssad Slamat (Plt Kadis Holtikultura dan Tanaman Pangan)  dan J.S. Dias, Camat TNS.

Bupati Malteng Tuasikal Abua dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda Malteng Dr Rakib Sahubawa mengatakan, seleksi terbuka ini  merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Pada pasal 132, dimana telah menghendaki pengisian dan penempatan PNS dalam JPT Pratama dilakuan melalui mutasi dan promosi secara terbuka dengan memenuhi persyaratan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.

“Saya berharap semua peserta harus memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi sebagai bagian integral dari komitmen reformasi birokrasi serta menjawab tuntutan masyarakat tentang profesionalisme ASN,” ungkapnya.

Menurut Tuasikal, semua pejabat mempunyai komitmen reformasi birokrasi, serta memiliki kompetensi, baik manajerial, teknis maupun sosial kultural sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Tuasikal juga berharap, selain kompetensi dasar yang harus dimiliki semua pejabat, baik pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas harus juga memiliki loyalitas terhadap pimpinan (BB-FA)