BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) diminta untuk memperketat penerbitan  surat izin bagi  perusahaan yang bergerak pada perkebunan dan sejenisnya yang akan beroperasi di kabupaten di wilayah SBT.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi A DPRD SBT, Fathul Kwairumaratu dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan kedua tahun sidang 2021 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD SBT, Jumat (3/9/2021)

Fathul menjelaskan, pasca pembalakan liar yang dilakukan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di hutan adat Sabuai Kecamatan Siwalalat, menimbulkan dampak ekologis yang sangat luar biasa.

"Kerkait dengan kejadian di Kecamatan Siwalalat khususnya di Desa Sabuai, bagi saya ini kejadian extraordinary (luar biasa)" ungkap Fathul Kwairumaratu

Dia membeberkan, pasca kegiatan pembalakan liar oleh Imanuel Quedarusman alias Yongki itu menyebabkan kehilangan hak ulayat dan ruang hidup bagi masyarakat di daerah tersebut.

Menurutnya, tumbal dari semua itu bermula dari izin usaha perkebunan (IUP) Nomor 151/2018 yang dikerluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) SBT kepada CV. SBM.

"Pemda tolong ketat terhadap OPD terkait untuk mengeluarkan surat izin perkebunan atau usaha yang lain" beber Fathul Kwairumaratu

Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, Pemda juga harus selektif melihat riwayat perusahaan-perusahaan yang akan beroperasi di kabupaten berjuluk 'Ita Wotu Nusa' itu.

Pasalnya, jika hal itu tidak dilakukan, dampak dari kegiatan tersebut akan membuat masyarakat jadi korban. Salah satunya adalah dampak ekologi seperti yang terjadi di Desa Sabuai beberapa waktu lalu.

"Supaya kita bisa lihat apakah perusahaan ini baik atau tidak, paling tidak ada blacklist dari pemerintah daerah untuk melakukan investigasi perusahaan yang nakal" (*)

Pewarta : Azis Zubaedi