BERITABETA.COM, Bula – Kasus pembalakan liar dengan modus pembukaan lahan perkebunan pala di kawasan hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus berlanjut.

Proses hukum yang ditempuh pihak perusahaan CV. Sumber Berkat Abadi (SBA) kepada puluhan warga Sabuai, kini berbalik arah dengan laporan Pra Peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum masyarakat Sabuai di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa – Bula, Senin ( 24/2/2020).

Pendaftaran gugatan Pra Peradilanini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum, Yustin Tuny, SH, Vendy Toumahuw, SH, Anwar Kafara, SH, Abdul Mikat Albar, SH dan Syarwan Fanath, SH dan didampingi belasan warga Desa Sabuai sekitar pukul 03.00 WIT dengan bertandang ke kantor Pengadilan di Kota Bula.

“Pendaftaran gugutan Pra Peradilan dengan Nomor 01/ Pid Pra / 2020/ PN.Dth ini, kami tempuh sebagai langkah hukum atas tindakan penahan puluhan warga Sabuai oleh pihak kepolisian atas laporan pemilik perusahaan. Apakah tindakan ini dibenarkan atau tidak kami ingin menguji kebenarannya, karena apa yang dilakukan warga Sabuai adalah tindakan mempertahankan hak-hak mereka, ” kata Vendy Toumahuw, SH mewakili Tim Kuasa Hukum warga Sabuai kepada beritabeta.com di Bula, Senin (24/2/2020).

Sebelumnya seperti diberitakan sejumlah media lokal, sebanyak 26 warga Desa Sabuai ditahan pihak kepolisian Sektor Polsek Werinama, SBT, akibat menggelar protes aktivitas pembalakan kayu liar oleh oleh CV. SBA di hutan Gunung Ahwale.

26 orang masyarakat adat tersebut diamankan pada Senin, 17 Februari 2020. Dari 26 warga yang diperiksa, terdapat sekitar tiga orang di bawah umur yang akhirnya diizinkan pulang. Sisanya beberapa hari kemudian baru ikut dibebaskan, sementara 2 warga lainnya ditetapkan menjadi tersangka.

Aksi penahanan ini kemudian memicu protes sejumlah pihak. Bahkan pihak DPRD Provinsi Maluku juga mendesak aktivitas penebangan di lokasi hutan itu, dihentikan  sementara hingga lembaga legislatif itu bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku dan LSM melakukan peninjauan ke lokasi.

Sementara Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten SBT, Azis Yanlua secara terpisah memastikan pihaknya akan mendesak Pemerintah Kabupaten SBT untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) yang dikeluarkan berupa keputusan bupati SBT Nomor IUP 151/2018.

“Tak ada cara lain, kami akan mendesak pemerintah daerah dalam hal ini bupati untuk mencabut kembali izin yang diberikan kepada CV SBA, karena apa yang telah dilakukan adalah bentuk lain dari kejahatan lingkungan, ” tandasnya.(BB-DIO)