Oleh : Zulfikar Halim Lumintang, SST (Statistisi Muda BPS Kolaka, Sulawesi Tenggara)

Kemiskinan dan Covid-19 rasanya akan menjadi sahabat seperjuangan bagi Indonesia. Bagaimana tidak, Covid-19 telah berhasil membuat jutaan tenaga kerja di- PHK dan ratusan kepala keluarga meninggal akibat keganasannya.

Kedekatan kemiskinan dan Covid-19 nampaknya semakin intim, ketika BPS merilis angka kemiskinan Maret 2020, ya, tepat di awal masa pandemi mengurung Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin Indonesia per Maret 2020 berada pada kisaran 9,78% atau setara dengan 26,42 juta jiwa. Meski mencapai satu digit, angka tersebut sebenarnya mengalami peningkatan dari September 2019 yang mencapai 9,22%.

Dari tren persentase penduduk miskin tersebut, sebenarnya pemerintah "masih" berhasil mencapai target mereka yang realistis tersebut. Namun, nampaknya pemerintah ingin mencapai lebih dari itu.

Hal itu, tampak dari bermacamnya program bantuan untuk mengentaskan penduduk dari jurang kemiskinan. Presiden telah menunjuk Kementerian Sosial sebagai lembaga yang "mengurusi" penduduk miskin. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.

Dimana Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, dan inklusivitas.

Hal tersebut langsung direspons oleh Kementerian Sosial dengan menerbitkan program Rastra atau Beras Sejahtera pada 28 Agustus 2015. Dari segi historis, bantuan sosial berupa pemberian subsidi kepada masyarakat miskin tersebut sudah dilaksanakan berupa Raskin atau Beras Miskin.

Namun, Menteri Sosial pada waktu itu, Khofifah Indar Parawansa, mengubah nama Raskin menjadi Rastra dengan alasan agar beras yang disubsidi pemerintah untuk mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera.

Tujuan utama dilaksanakannya Program Bansos Rastra adalah untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat miskin dan rentan dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok (dalam hal ini beras) yang menjadi hak dasarnya.

Program Bansos Rastra sendiri menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di wilayah kabupaten/kota yang namanya termasuk dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Daftar KPM Bansos Rastra bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah. Mereka yang menerima Bansos Rastra mendapatkan beras kualitas medium dengan jumlah 10 kg setiap bulannya tanpa biaya. 

Seiring berjalannya waktu, bantuan sosial yang digagas pemerintah tersebut kembali berevolusi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sama dengan Bansos Rastra, BPNT bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.

Hal mendasar yang membedakan adalah pemerintah juga memberikan perhatian kepada usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan juga memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran tersebut.