BERITABETA, Ambon  – Dalam upaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat, terkait sistem Rujukan Berjenjang Berbasis Kompetensi ,melalui Integrasi Sistem Informasi atau yang biasa disebut Rujukan Online JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar dialog interaktif bertema, “Implementasi Rujukan Online Berjenjang bagi Peserta JKN-KIS”, melalui salah satu Radio di Ambon, Kamis kemarin.

Demikian rilis dari BPJS Kesehatan cabang Ambon yang diterima beritabeta.com, Jumat sore (28/09/18).

Diketahui, narasumber dalam dialog ini adalah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Rujukan, Achmad Saleh Abdullah.

Di awal perbincangan sebelum masuk ke topik utama, Afli sempat memberikan klarifikasinya terhadap isu, pengurangan manfaat yang diberikan kepada peserta JKN-KIS Agustus lalu. Isu yang beredar adalah tidak dijaminnya penyakit katarak, persalinan dan rehabilitasi medik.

“Pada awal bulan Agustus lalu, memang sempat ada isu miring yang beredar. Hal itu disebabkan oleh diterbitkannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem, guna memaksimalkan pelayanan kepada peserta, sekaligus meminimalisir adanya over utilisasi. Untuk itu,  kami tegaskan bahwa, isu tersebut adalah HOAX, tiga pelayanan yang disebut tadi ,masih dijamin BPJS Kesehatan ,namun dengan pengaturan yang berbeda,” tegas Afli.

Selain tiga peraturan tadi tuturnya lagi , ada juga Perdirjampelkes Nomor 4 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Sistem Rujukan Berjenjang Berbasis Kompetensi Melalui Integrasi Sistem Informasi. Sistem rujukan online ini, merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang, untuk kemudahan dan kepastian peserta, dalam memperoleh layanan di rumah sakit, disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis.

Menurutnya, sistem rujukan online ini sebenarnya sudah dikenal lama oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) namun, penerapannya belum seluruhnya menggunakan sistem informasi. Dengan diterbitkannya peraturan ini, seluruh rujukan harus menggunakan sistem online. Namun, di daerah kepulauan seperti Maluku ini, ada pengecualian bagi FKTP yang belum memiliki jaringan komunikasi data (jarkomdat).

Rujukan online akan diterapkan mulai 1 Oktober 2018 dengan masa uji coba telah dimulai sejak 15 Agustus lalu. Melalui sistem ini, FKTP akan menginput data pasien yang dirujuk ke dalam aplikasi dan secara otomatis sistem akan memunculkan tujuan rujukan yang telah disortir dengan mempertimbangkan kompetensi (ketersediaan poliklinik), jarak dan tipe Rumah Sakit . Keuntungan yang didapat oleh pasien adalah ,jarak antara FKTP dan faskes rujukan lebih terjangkau, antrian lebih cepat, serta kepastian adanya dokter spesialis ditempat rujukan.

Ditambahkan, dalam masa uji coba ini,  tentu ada berbagai tantangan yang dihadapi. BPJS Kesehatan terus melakukan pembaruan-pembaruan aplikasi, agar sejalan dengan kondisi dilapangan. Selain itu, Afli juga menghimbau kepada masyarakat, untuk dapat menyesuaikan dengan sistem yang ada ,agar skema pelayanan rujukan berjenjang ini, dapat berjalan dengan lancar sehingga ,pelayanan lebih efektif dan merata. (BB/Zali)