BERITABETA.COM, Masohi - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi dibentuk, berdasarkan Surat Keputusan Bupati  Malteng dengan Nomor 900/05/94 Tahun 2021, tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Malteng.

Pengukuhan TPAKD Malteng ini dilakukan Bupati Malteng Tuasikal Abua, dan berlangsung  di Baileo Soekarno, Selasa (29/6/21).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Malteng Marlatu L Leleury,  Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Roni Nazra, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Purwanto Worobay, Serta anggota dari TPAKD yang terdiri dari Pimpinan OPD Lingkup Pemda Malteng.

Bupati Tuasikal Abua dalam sambutannya mengungkapkan, dampak pandemi COVID 19 telah mengakibatkan krisis multidimensi, terutama turunnya pertumbuhan ekonomi global dan berakibat buruk terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkait dengan hal itu kata Tuasikal, pemerintah telah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja UMKM untuk pemulihan perekonomian Indonesia.

“Sejalan dengan itu, permasalahan UMKM yang paling utama di Malteng adalah terbatasnya modal usaha,”

“Selain itu juga, berbagai kebijakan telah ditempuh Pemerintah dan Perbankan, dalam mendukung penguatan modal UMKM, diantaranya pemberian kredit dengan bunga bersubsidi,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, sebagian besar UMKM belum memanfaatkan fasilitas pinjaman bersubsidi, yang dikembangkan Pemerintah dan Perbankan karena masih ketatnya persyaratan kredit Bank dan kurangnya informasi atas proses mengakses pinjaman di Bank.

Pemda Malteng terus berupaya mendorong percepatan pengembangan UMKM di daerah ini karena sektor UMKM dinilai sangat penting sebagai daya pengungkit pemulihan ekonomi daerah yang terbatasi dampak pandemi COVID 19. Terutama untuk menjaga laju penurunan tingkat pengangguran dan memperkuat daya tahan perekonomian daerah, melalui Program Inovasi Kerjasama Pemerintah, Bank dan Bisnis.

“Terkait dengan itu, Pemda Malteng membentuk dan meresmikan TPAKD di Malteng, yang melibatkan Lembaga Perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro, yang diharapkan dapat mendukung perluasan dan peningkatan pemberian pinjaman kepada UMKM,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra dalam sambutannya mengatakan,  OJK merupakan lembaga negara Yang dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga Negara ini diberikan amanat oleh undang-undang untuk menjalankan dua tugas utama.

 “Tugas pertama, mengatur dan mengawasi seluruh lembaga Jasa Keuangan di Indonesia. tugas kedua OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, penyaluran jumlah  kredit perbankan untuk Malteng pada triwulan I Tahun 2021 masih tumbuh positif sebesar 5,13% seiring dengan meningkatnya permintaan kredit ke perbankan dalam kondisi covid 19 yang belum tentu Sampai kapan  berakhir.

“Namun dibandingkan dengan daerah lain Malteng Relatif  sangat baik masih tumbuh  kreditnya, ini pantas kita apresiasi untuk  bapak bupati dengan perangkat-perangkat daerahnya, yang masih  mampu mendorong para pelaku usaha untuk terus beraktivitas dalam kondisi yang serba terbatas saat ini,” ungkapnya.

Selain itu dirinya juga memberikan apresiasi terkait kredit yang bermasalah di Malteng sangat rendah 0,76% sesuai dengan data survei.

“Berarti di sini masyarakat kita secara finansial  dan secara itikat dan kemauan menyelesaikan pinjaman yang sangat baik, sehingga kredit bermasalah di Malteng ini sangat rendah,” terangnya. (*)

Pewarta : Fandi Ahmat

Editor : Redaksi