BERITABETA.COM, Ambon — Enam dari sembelas kabupaten/kota atau daerah di Provinsi Maluku sampai saat ini belum membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah [TPAKD].

Enam daerah itu yakni Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar [KKT], Maluku Barat Daya [MBD], Seram Bagian Timur [SBT], Seram Bagian Barat [SBB] dan Kota Tual.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Provinsi Maluku Ronny Nazar di Ambon, Selasa (11/10/2022) mengungkapkan, TPAKD telah dibentuk pemerintah sejak tahun 2016 melalui Peraturan Presiden No. 82 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif [Perpres SNKI] untuk inklusi keuangan di Tanah Air, terutama bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Tetapi sampai saat ini ada enam daerah di Maluku yang belum membentuk TPAKD. Dampaknya penyaluran KUR maupun asuransi di berbagai sektor tidak berjalan dengan baik dan realisasinya sangat kecil," ungkap Ronny Nazar.

Ronny menandaskan, OJK Maluku meminta kepada Pemprov Maluku untuk membantu memfasilitasi pembentukan TPAKD pada daerah-daerah tersebut untuk mempermudah akses keuangan inklusif di Maluku.

Dia berpendapat, kalau TPAKD sudah terbentuk di masing-masing daerah akan berdampak pada realisasi KUR yang bisa lebih cepat. Tidak hanya dalam konteks di klaster pertanian saja, tetapi bisa juga untuk klaster perikanan, UMKM dan lainnya di Maluku realisasinya akan sangat bagus.

"Kami minta Pemprov Maluku untuk membantu pembentukan TPAKD di semua daerah untuk mendukung program keuangan inklusif yang menjangkau semua segmen sasaran, termasuk percepatan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan asuransi," pintanya.