Ia menerangkan, keberadaan TPAKD akan mengatasi miskomunikasi dan misinformasi antara pemangku kepentingan dan masyarakat, menjembatani perbedaan intelektual maupun akses informasi yang terbatas sehingga apa yang diharapkan masyarakat dapat dipenuhi oleh lembaga jasa keuangan.

Apalagi kata dia, kabupaten/kota di Maluku yang telah memiliki TPAKD, OJK telah memfasilitasi pembentukan klaster-klaster pembiayaan sesuai dengan karakteristik dan sektor unggulan masing-masing, sehingga penyerapan anggaran pembiayaan lebih optimal dan berkembang dan kesejahteraan masyarakat lebih meningkat.

"Jadi sekali lagi kami minta pemprov dapat memfasilitasi pembentukan TPAKD di daerah yang belum ada, sehingga akses pembiayaan dan layanan inklusi keuangan dapat terwujud," terangnya.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan [TGPP] Hadi Basalamah menegaskan segera berkoordinasi untuk pembentukan tim TPAKD di enam daerah tersebut dalam waktu dekat ini.

"Diharapkan dengan keberadaan tim ini maka penyerapan KUR di Maluku yang relatif masih kecil dapat digenjot hingga akhir tahun 2022," tegasnya. (*)

Editor : Redaksi