Rubrik: Opini

Khasiat Qusthul Bahri dan Qusthul Hindi saat Pandemi

Sampai dengan tahun 2021 ini, pandemi belum berakhir. Sebagian pasien yang pernah terkena COVID-19, termasuk di Indonesia, ternyata mengalami gangguan pernapasan seperti banyak lendir dan ada yang menyerupai pilek/influenza. Sebagian lainnya mengalami peradangan pada selaput paru-parunya.

MDR dan Krisis Legacy dalam Kontestasi Pilkada Kabupaten Buru

Hingga saat ini, yang terbilang cukup berani menunjukan sikap politiknya adalah sosok Muhamad Daniel Rigan seorang pengusaha sekaligus suami dari artis Bella Shofie. Tak tanggung-tanggung pria kelahiran Desa Jikumerasa ini telah melancarkan aksinya jauh-jauh hari dengan program-program kepada masyarakat.

Perang Dagang Saat Pandemi

Teknik amati, tiru, modifikasi yang dilakukan China seakan sukses membuat Amerika Serikat ketar ketir akan kehilangan kedigdayaannya. Puncaknya adalah ketika World Trade Organization (WTO) mengumumkan bahwa Amerika Serikat telah melanggar aturan perdagangan global karena memberlakukan tarif miliaran dolar dalam perang dagangnya ke China.

Pekerja Anak : Tantangan atau Kekhawatiran

Selain itu, jika sekolah dari rumah diterapkan di wilayah terpencil, rasanya anak-anak desa akan bertambah malas untuk belajar. Mereka pasti lebih memilih untuk bekerja saja membantu orang tua, atau malah berinisiatif bekerja sendiri.

Sektor Informal Jadi Pilihan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2021 mengalami peningkatan hingga 7,07 persen secara tahunan (year on year/yoy). Lebih lanjut, ekonomi Indonesia triwulan II-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 3,31 persen (quartal-to-quartal) dari triwulan sebelumnya.

Belenggu Kemiskinan Saat Wabah

Kemiskinan dan Covid-19 rasanya akan menjadi sahabat seperjuangan bagi Indonesia. Bagaimana tidak, Covid-19 telah berhasil membuat jutaan tenaga kerja di- PHK dan ratusan kepala keluarga meninggal akibat keganasannya.

Mampukah Indonesia Bebas Utang?

Utang dinilai sebagai langkah cepat untuk menutup kekurangan finansial. Tak hanya individu, utang juga kerap dilakukan oleh negara sebagai kumpulan individu.

Tidak ada Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lampau?

Pelanggaran HAM berat masa lampau yang masuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan HAM (UU 26 tahun 2000) adalah kualifikasi tindak pidana bagi berbagai peristiwa pelanggaran berat HAM (kejahatan kemanusian dan genosida, pasal 6 red) yang terjadi sebelum 23 Nopember 2000.