Oleh : Gita Oktaviani (Kontributor Jendela Baca Nusantara) 

 

Penetapan KUHP nasional merupakan sebuah langkah yang sangat besar, karena menjadi tonggak momen bersejarah dan juga sangat patut untuk dibanggakan oleh semua pihak lantaran akan membawa reformasi hukum pidana di Indonesia.  

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mengesahkan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional untuk menggantikan keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.

Menanggapi pengesahan KUHP nasional tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengesahan itu merupakan sebuah momen yang sangat bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun lamanya terus menggunakan KUHP produk Belanda, namun kini bangsa Indonesia telah memiliki sistem hukum sendiri.

Yasonna menyebut seluruh masyarakat Indonesia saat ini memang patut berbangga karena ini Tanah Air sudah berhasil secara resmi dan sah memiliki KUHP sendiri, yang mana sama sekali bukan merupakan buatan dari negara lain.

Ia juga menerangkan KUHP Belanda di Indonesia bahkan sudah digunakan sejak tahun 1918 silam, yang mana terhitung sudah sekitar 104 tahun hingga saat ini.

Para pendiri bangsa ini sudah mulai melakukan rancangan dan perencanaan untuk merumuskan supaya terjadi pembaharuan akan sistem hukum pidana sejak tahun 1963 silam.

Hal tersebut juga merupakan sebuah bukti, bahwa memang KUHP nasional ini telah diharapkan kelahirannya oleh banyak sekali pihak bahkan telah menjadi salah satu cita-cita para pendiri bangsa kala itu.

Menkumham menjelaskan, sejauh ini, KUHP lama produk Belanda sudah sangat dirasakan sama sekali tidak relevan lagi dengan bagaimana kondisi dan juga bagaimana kebutuhan hukum pidana yang ada di Tanah Air.

Tentunya dengan fakta tersebut, menjadi salah satu urgensi yang tak terbantahkan lagi akan sangat pentingnya penetapan KUHP nasional.

Di sisi lain, justru KUHP nasional terbaru ini sendiri memiliki banyak sifat yang sangat baik, yakni di dalamnya sudah sangat reformatif, progresif dan juga responsif untuk bisa menjawab bagaimana seluruh dinamika akan perubahan situasi terkini di Indonesia.

Yasonna juga menjelaskan bahwa KUHP baru ini telah melalui banyak sekali rangkaian pembahasan hingga perumusan yang dilakukan secara transparan, teliti dan juga partisipatif.