Penetapan KUHP Nasional Langkah Besar Indonesia Lakukan Reformasi Hukum Pidana

Hal tersebut dikarenakan, sejauh ini Pemerintah dan juga pihak DPR RI sendiri terus mengakomodasi berbagai macam masukan dan juga gagasan yang berasal dari semua elemen masyarakat di Indonesia.
Bukan hanya telah mengakomodasi banyak masukan saja, namun KUHP nasional juga telah banyak disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan hingga di semua penjuru Tanah Air.
Dengan banyaknya partisipasi yang dimiliki dan juga bagaimana antusiasme dari seluruh masyarakat Indonesia juga sekaligus menunjukkan bahwa memang keberadaan KUHP baru ini benar-benar didukung oleh banyak pihak.
Maka dari itu, Pemerintah dan DPR RI memberikan rasa terima kasih yang sangat mendalam atas seluruh partisipasi masyarakat dalam terbentuknya sebuah momen bersejarah tersebut.
Yasonna juga menambahkan bahwa pengesahan KUHP nasional bukan hanya sekedar menjadi sebuah momen sangat bersejarah saja lantaran kini Indonesia secara resmi sudah memiliki sistem hukumnya sendiri, namun juga menjadi sebuah titik awal dari adanya reformasi penyelenggaraan pidana di Tanah Air melalui perluasan berbagai jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pihak pelaku tindak pidana.
Ketua DPR RI, Puan Maharani juga mengemukakan bahwa KUHP nasional ini merupakan sebuah upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan juga mampu menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
Bukan hanya itu, namun menurutnya keberadaan sistem hukum baru ini juga mampu menyamakan semua pandangan rakyat Indonesia yang sangat majemuk kondisinya.
Puan menyatakan bahwa penetapan KUHP nasional secara resmi sebagai sebuah Undang-Undang untuk menggantikan keberlakuan KUHP lama produk Belanda merupakan sebuah langkah yang sangat besar dari Bangsa Indonesia dalam upayanya melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka menjadikan Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang sangat demokratis.
Bagaimana upaya reformasi hukum pidana ini, terlihat dari KUHP nasional yang tidak hanya sekedar mengatur pidana penjara dan denda saja, namun juga menambahkan beberapa alternatif pidana lainnya seperti pidana penutupan, pidana pengawasan hingga pidana kerja sosial.
Terdapat pula perbedaan yang cukup mendasar, yakni dalam KUHP nasional sudah tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai sebuah pidana pokok, melainkan merupakan sebuah pidana khusus yang akan selalu diancamkan secara alternatif. Selain itu, dalam proses penjatuhannya, terpidana akan dikenakan masa percobaan hingga 10 tahun terlebih dahulu.
Jelas saja, seluruh perbedaan yang terjadi antara KUHP nasional dengan KUHP peninggalan kolonial Belanda tersebut merupakan sebuah momen sangat bersejarah, lantaran Indonesia telah memiliki sistem hukumnya sendiri dengan terus mengupayakan adanya reformasi hukum pidana. Penetapan KUHP terbaru memang menjadi sebuah langkah yang sangat besar dan patut dibanggakan (*)