Penetapan KUHP Nasional Langkah Besar Indonesia Lakukan Reformasi Hukum Pidana
Oleh : Gita Oktaviani (Kontributor Jendela Baca Nusantara)
Penetapan KUHP nasional merupakan sebuah langkah yang sangat besar, karena menjadi tonggak momen bersejarah dan juga sangat patut untuk dibanggakan oleh semua pihak lantaran akan membawa reformasi hukum pidana di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mengesahkan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional untuk menggantikan keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Menanggapi pengesahan KUHP nasional tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengesahan itu merupakan sebuah momen yang sangat bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun lamanya terus menggunakan KUHP produk Belanda, namun kini bangsa Indonesia telah memiliki sistem hukum sendiri.
Yasonna menyebut seluruh masyarakat Indonesia saat ini memang patut berbangga karena ini Tanah Air sudah berhasil secara resmi dan sah memiliki KUHP sendiri, yang mana sama sekali bukan merupakan buatan dari negara lain.
Ia juga menerangkan KUHP Belanda di Indonesia bahkan sudah digunakan sejak tahun 1918 silam, yang mana terhitung sudah sekitar 104 tahun hingga saat ini.
Para pendiri bangsa ini sudah mulai melakukan rancangan dan perencanaan untuk merumuskan supaya terjadi pembaharuan akan sistem hukum pidana sejak tahun 1963 silam.
Hal tersebut juga merupakan sebuah bukti, bahwa memang KUHP nasional ini telah diharapkan kelahirannya oleh banyak sekali pihak bahkan telah menjadi salah satu cita-cita para pendiri bangsa kala itu.
Menkumham menjelaskan, sejauh ini, KUHP lama produk Belanda sudah sangat dirasakan sama sekali tidak relevan lagi dengan bagaimana kondisi dan juga bagaimana kebutuhan hukum pidana yang ada di Tanah Air.
Tentunya dengan fakta tersebut, menjadi salah satu urgensi yang tak terbantahkan lagi akan sangat pentingnya penetapan KUHP nasional.
Di sisi lain, justru KUHP nasional terbaru ini sendiri memiliki banyak sifat yang sangat baik, yakni di dalamnya sudah sangat reformatif, progresif dan juga responsif untuk bisa menjawab bagaimana seluruh dinamika akan perubahan situasi terkini di Indonesia.
Yasonna juga menjelaskan bahwa KUHP baru ini telah melalui banyak sekali rangkaian pembahasan hingga perumusan yang dilakukan secara transparan, teliti dan juga partisipatif.
Hal tersebut dikarenakan, sejauh ini Pemerintah dan juga pihak DPR RI sendiri terus mengakomodasi berbagai macam masukan dan juga gagasan yang berasal dari semua elemen masyarakat di Indonesia.
Bukan hanya telah mengakomodasi banyak masukan saja, namun KUHP nasional juga telah banyak disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan hingga di semua penjuru Tanah Air.
Dengan banyaknya partisipasi yang dimiliki dan juga bagaimana antusiasme dari seluruh masyarakat Indonesia juga sekaligus menunjukkan bahwa memang keberadaan KUHP baru ini benar-benar didukung oleh banyak pihak.
Maka dari itu, Pemerintah dan DPR RI memberikan rasa terima kasih yang sangat mendalam atas seluruh partisipasi masyarakat dalam terbentuknya sebuah momen bersejarah tersebut.
Yasonna juga menambahkan bahwa pengesahan KUHP nasional bukan hanya sekedar menjadi sebuah momen sangat bersejarah saja lantaran kini Indonesia secara resmi sudah memiliki sistem hukumnya sendiri, namun juga menjadi sebuah titik awal dari adanya reformasi penyelenggaraan pidana di Tanah Air melalui perluasan berbagai jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pihak pelaku tindak pidana.
Ketua DPR RI, Puan Maharani juga mengemukakan bahwa KUHP nasional ini merupakan sebuah upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan juga mampu menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
Bukan hanya itu, namun menurutnya keberadaan sistem hukum baru ini juga mampu menyamakan semua pandangan rakyat Indonesia yang sangat majemuk kondisinya.
Puan menyatakan bahwa penetapan KUHP nasional secara resmi sebagai sebuah Undang-Undang untuk menggantikan keberlakuan KUHP lama produk Belanda merupakan sebuah langkah yang sangat besar dari Bangsa Indonesia dalam upayanya melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka menjadikan Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang sangat demokratis.
Bagaimana upaya reformasi hukum pidana ini, terlihat dari KUHP nasional yang tidak hanya sekedar mengatur pidana penjara dan denda saja, namun juga menambahkan beberapa alternatif pidana lainnya seperti pidana penutupan, pidana pengawasan hingga pidana kerja sosial.
Terdapat pula perbedaan yang cukup mendasar, yakni dalam KUHP nasional sudah tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai sebuah pidana pokok, melainkan merupakan sebuah pidana khusus yang akan selalu diancamkan secara alternatif. Selain itu, dalam proses penjatuhannya, terpidana akan dikenakan masa percobaan hingga 10 tahun terlebih dahulu.
Jelas saja, seluruh perbedaan yang terjadi antara KUHP nasional dengan KUHP peninggalan kolonial Belanda tersebut merupakan sebuah momen sangat bersejarah, lantaran Indonesia telah memiliki sistem hukumnya sendiri dengan terus mengupayakan adanya reformasi hukum pidana. Penetapan KUHP terbaru memang menjadi sebuah langkah yang sangat besar dan patut dibanggakan (*)