Rubrik: Ragam

Tender Ulang Gedung Auditorium IAIN Ambon Cacat Hukum

Sanggahan ini berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perubahannya karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Pengadaan Adil/Tidak Diskriminatif sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perpres 54/2010 jo Perubahannya, Prepres No 12 Tahun 2021.

Tender Proyek Gedung Auditorium IAIN Ambon Rp.26 Miliar Bermasalah

Ada lima Perusahaan/Rekanan yang mendaftar dan ikut proses lelang paket proyek Gedung Auditorium IAIN Ambon. Yaitu; PT. Kurnia Karya Sukses, PT. Kembar Jaya Abadi, PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses, PT. Lasisco Haltim Raya, dan PT. Marsa Maiwa Lestari. Lima perusahaan ini ada yang beralamat di Kalimantan, Maluku dan Pulau Jawa.