Oleh : Muhamad Taib Warhangan S.H. M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Iqra Buru)

BERAPA bulan terakhir ini seluruh lapisan masyarakat dunia dihebohkan dengan adanya wabah virus Corona. Tidak cukup sampai disitu bahwa kehebohan terjadi didasarkan bahwa virus tersebut hingga saat ini belum ditemukan penangkalnya, baik berupa obat ataupun vaksin.

Alhasil semua orang, tak terkecuali di Indonesia merasa was-was dan harus waspada tingkat tinggi. Kewaspadaan itu makin menguat dengan adanya himbauan ataupun pertauran dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan menyuruh semua lapisan masayarakat untuk berdiam diri di rumah.

Tempat-tempat yang mengundang keramaian pun dihentikan untuk semantara waktu. Mulai dari kegiatan belajar mengajar, rekreasi, tempat hiburan dan tempat ibadah tak luput dari kebijakan dimaksud.

Virus ini lebih lanjut telah ditetapkan oleh Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi. Oleh karenanya, semua negara memiliki sikap yang sama untuk memerangi dan menumpas peredarannya.

Pada dasarnya begitu banyak tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah, guna mengantisipasi dan menanggulangi penyebaran virus mematikan  ini. Misalnya, telah ditetapkannya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keputusan Presiden  Nomor 11 Tahun 2020, lalu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Kemudian disusulnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kesehatan Masyarakat hingga peraturan-peraturan lain sebagainya.

Selain dari pada itu, “ujung tombak” penanganan dari wabah virus corona, juga dilakukan tindakan berupa dibentuknya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Olehnya itu adapun yang menjadi tujuan dari dibentuknya Gugus Tugas Covid-19 ialah:

  1. Meningkatkan ketahanan Nasional di bidang kesehatan;
  2. Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
  3. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19;
  4. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan
  5. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespons terhadap Covid-19;

Berangkat dari itu semua pertanyaan sederhananya ialah, apakah Bupati dan Tim Gugus Tugas diperbolehkan untuk membuka atau mengumumkan identitas pribadi seseorang terkait dengan virus Corona?.

Memang jika kita membaca ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang Rumah Sakit, secara “transparan” dokter wajib untuk merahasiakan identitas dari kliennya, dan bahkan juga tidak diperbolehkan mengumumkannya ke publik atas riwayat penyakit yang diderita oleh sang pasien.

Hanya saja kerahasiaan itu tidak bisa juga kita baca secara kaku dan absolut. Tentu memiliki pengecualian bila mana itu dibutuhkan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Begitu halnya dengan tugas yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, termasuk di Kabupaten Buru. Dalam kondisi seperti saat ini, pasien Covid-19  bukanlah suatu aib ataupun kejahatan yang memalukan bagi si penderita. Karenanya bagi siapaun itu yang terkena yang memiliki status apapun itu, harapannya tidak usah khawatir atau merasa ketakutan. Sebab wabah ini tidak mengenal suku agama, jenis kelamin, kaya atau miskin.

Artinya, wabah ini bisa menyerang siapa saja dan kapan saja di antara kita semua. Oleh sebab itu, penting kiranya kita semua untuk mawas diri dan selalu mengikuti protokol kesehatan sebagaiaman mestinya, agar kita semua terhindar dari wabah tersebut.

Adapun satu diantara pencegahan yang dapat membantu kita semua agar terhindar serta memutus mata rantai pesebarannya ialah melalui pengumuman atau pemberitahaun ke publik terkait identitas pasien yang terpapar. Hal ini penting dilakukan, agar bisa secara cepat mendeteksi penyebarannya kepada siapa-siapa saja pasien tersebut berinteraksi dan berkomunikasi.

Dengan begitu, hal ini juga mempermudah upaya pelacakan terhadap orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien serta dapat melaporkan diri kepada instansi terkait untuk dilakukan tindakan preventif lainnya.

Apalagi wabah ini merupakan wabah yang mematikan dan sekali lagi terkait sampai detik ini, virus mematikan ini belum ditemukan obatnya dalam bentuk apapun. Tidak cukup sampai disitu, bahwa virus ini juga merupakan virus yang mengancam hajat hidup orang banyak.

Jadi sudah selayaknya Tim Gugus Tugas Covid-19, mengumumkan secara luas ke publik terkait pasien-pasien yang terkena ataupun memiliki status lainnya. Paling tidak, ini senada dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang intinya menyatakan bahwa informasi yang wajib diumumkan kepublik serta merta ialah informasi yang dapat mengancam keselamatan dan kemasalahatan hajat hidup orang banyak.

Salah satunya dalam konteks ini ialah pandemi Covid-19  yang sedang kita alami saat ini.

Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan hak atas rahasia pribadi seseorang tidak berlaku bila mana atas perintah Undang-Undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat atau kepentingan orang tersebut.

Artinya terkait dengan membuka identitas pasien Covid-19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas, sangat membantu hajat hidup orang banyak dan harus dilakukan pengecualian guna kepentingan masyarakat sebagaimana ketentuan tersebut diatas.

Dengan kata lain ketentuan mengenai identitas kerahasiaan kondisi kesehatan pribadi seseorang tidak berlaku secara absolute. Senada dengan itu juga bahwa berdasarkan asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ yang memiliki makna, kesehatan, kesejahteraan, kebaikan, keselamatan dan kebahagiaan masyarakat haruslah menjadi hukum tertinggi.  Bhakan sekelas Undang-undangpun haruslah dikesampingkan bila mana itu ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Jadi sekali lagi dalam konteks membuka identitas pasien tak lain dan tak bukan hanya bertujuan untuk kepentingan dan keselamatan, serta kebaikan dari masyarakat itu sendiri. Agar kita semua terhindar dan memastikan terhentinya virus mematikan ini (***)