Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Maluku Ungkap Tiga Kasus Narkoba di Ambon

BERITABETA.COM, Ambon — Dalam sepekan ini, Ditresnarkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengungkap tiga kasus perdaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Ambon.
Informasi yang diterima beritabeta.com di Ambon, Minggu (26/5/2024), pada hari Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIT, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial SZ (43) dan JL (41) lantaran memiliki narkoba.
Keduanya yang diketahui pengusaha kopra di Kota Ambon itu berhasil ditangkap di depan kantor salah satu Jasa Pengiriman di Kota Ambon.
Pada sabtu kemarin, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku kembali meringkus dua pemuda berusia 24 tahun di kawasan Jln. dr. Kayadoe, Kota Ambon. Mereka berinisial ZHM alias Z dan MAT alias M.
Direktur Narkoba Kombes Pol. Heri Budiarto dalam keterangannya menerangkan, penangkapan terhadap kedua pemuda itu dilakukan setelah tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku mencurigai keduanya.
“Penangkapan terjadi setelah tim Opsnal Subdit II mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah,” terang Heri Budiarto.
Heri menambahkan, tim penyidik mencurigai kedua pemuda itu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlihat memasuki lorong pertama Tugu Dolan Kudamati. Curiga, dua pengendara ini langsung dibuntuti dan diamankan petugas.
Dia mengaku, saat digeledah, ternyata kecurigaan penyidik benar adanya.
"Petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celana depan kiri milik tersangka ZHM alias Z,” akuinya.
Ia mengungkapkan, setelah ditemukan barang bukti, kedua tersangka kemudian digelandang menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Jalan Rijali, Batu Gajah, Kota Ambon untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan pengakuan Tersangka Z, bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan oleh rekannya MAT alias M di kos-kosan seorang teman bernama ZA di STAIN. Tersangka M pun mengakui bahwa dua paket narkotika lainnya disimpan di celananya yang berada di kos-kosan tersebut,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, penyidik kembali bergerak untuk mengamankan barang bukti (BB) lainnya. BB yang ditemukan berupa satu paket narkotika golongan I bukan tanaman alias sabu-sabu. BB disembunyikan dalam bungkusan bekas permen Alpenliebe warna kuning coklat.
"Selain itu, dua paket lainnya ditemukan di celana putih milik tersangka MAT alias M,” ujarnya.
Pihaknya berujar, kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Maluku. Mereka diduga telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.
“Saat ini, keduanya telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Maluku untuk proses interogasi dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujarnya.
Mantan Wakapolresta Ambon ini mengatakan, Ditresnarkoba Polda Maluku serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Publik diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi