Didemo Soal Joget, Sekda Maluku Akui Kesalahan dan Bertanggung Jawab
BERITABETA.COM, Ambon – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang akhirnya memberikan pernyataan terkait aksi joget dirinya bersama sejumlah pejabat dan anggota DPRD di Kantor DPRD Maluku pada acara peringatan HUT Provinsi Maluku ke-75, 19 Agustus 2020 lalu.
Kasrul yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku ini mengaku bersalah dan bertanggungjawab penuh atas penanganan Covid-19 di Maluku. Atas aksi joget itu, dirinya siap mundur dari jabatannya selaku Ketua Harian GTPP Provinsi Maluku.
“Soal penanganan Covid-19 di Maluku, saya siap mundur atau apapun, saya yang bertanggungjawab. Lalu soal joget-joget di DPRD pun, saya yang salah karena saya yang bernyanyi,” tandas Kasrul Selang saat menerima perwakilan pendemo dari Pengurus Besar (PB) Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Telutih (IKKAT) Provinsi Maluku dan komponen masyarakat Seram Nusa Ina di loby kantor Gubernur Maluku, Selasa (1/9/2020).
“Saya bertanggungjawab. Tidak boleh salahkan orang lain. Tapi salahkan saya,” kembali tegasnya.
Aksi demo PB IKKAT ini digelar sejak pagi hingga sore dan berlangsung di depan pagar Kantor Gubernur Maluku. Para pendemo mambakar ban dan nyaris ricuh dengan pihak keamanan. Mereka mencoba memblokade jalan dan menggoyang pagar Kantor Gubernur.
Dalam aksinya para pendemo menyampaikan sejumah tuntutan yang dibacakan oleh Joses dos Santos Walalayo dan Serwan Mualo.
Di hadapan Sekda Maluku mereka mengatakan sikap mendukung dan mendorong pihak kepolisian untuk tetap konsisten dalam penegakan hukum dan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar UU Kekarantinaan.
“Tegak lurus penanganan, pelaksanaan hukum secara profesional, proporsional, transparan dan bertanggungjawab untuk memenuhi rasa keadilan,’teriak mereka.
Pendemo meminta pihak kepolisian segera memproses hukum Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Sekda Maluku serta sejumlah anggota DPRD Maluku yang menggelar aksi bernyanyi dan berjoget di gedung DPRD Maluku yang dinilai mengabaikan protokol Covid-19 dan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
PB IKKAT juga meminta pihak kepolisian harus menghindari standar ganda dan jangan menggunakan penerapan aturan hukum tebang pilih dalam hal penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19.
“Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” teriak mereka.
Aparat pinta mereka, harus memberikan sanksi hukum sesuai UU Kekarantinan Kesehatan dan prosedur tetap Covid-19, atas unsur kelalaian dan inkonsistensi pejabat publik baik eksekutif dan legislatif yang ikut terlibat dalam aksi joget ria.
Mereka juga meminta aparat kepolisin agar menjemput paksa Jomima Orno salah seorang tenaga medis dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik istri dari almarhum Hasan Keiya.
“Kami dari komponen masyarakat seram Nusa Ina dan PB. IKKAT Provinsi Maluku akan ikut dan turut serta mengawal dan mengikuti penyelidikan, penyidikan, sampai pada penuntutan dan pemeriksaan di persidangan,” pinta Joses dos Santos.
Joses dos Santos juga meminta pihak kepolisian dan kejaksaan agar membebaskan ke-13 tahanan yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah almarhum Hasan Keiya di kawasan jalan Jenderal Sudirman Batumerah, tanpa syarat. Ini soal sisi kemanusiaan dan keadilan.
Menyikapi sejumlah tuntutan ini, Kasrul menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan akan ditindaklanjuti sesuai porsinya, karena ada hal-hal yang sudah masuk ranah hukum akan menjadi tanggung jawab penegak hukum.
“Tuntutan utama ada dua, nanti kita lihat mana yang menjadi kewenangan kita dan mana yang kewenangan kepolisian. Mudah-mudahan sehari dua ini ada solusi buat basudara semua. Katong sangat simpati almarhum HK punya keluarga dan lain sebagainya. Ini jadi pembelajaran buat kita semua masyarakat agar tidak terulang” jelasnya (BB-YP)