Diduga Sebarkan Informasi Bohong, Rahmat Saleh Sokanfuti Dilaporkan ke Polres SBT
BERITABETA.COM, Bula — Seorang pemuda bernama Rahmat Saleh Sokanfuti dilaporkan ke Kopolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) lantaran diduga menyampaikan informasi bohong atau hoax.
Laporan itu disampaikan M. Umar Gasam melalui kuasa hukumnya M. Syahwan Arey di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT pada Senin (25/11/2024) siang.
Kuasa Hukum M. Umar Gasam, M. Syahwan Arey dalam keterangan pers mengungkapkan, sekitar pukul 14.25 WIT, dia selaku pengacara dari M. Umar Gasam mendatangi Polres SBT untuk menyampaikan laporan kepolisian terhadap Rahmat Saleh Sokanfuti atas perbuatannya menyampaikan informasi bohong.
"Hari ini sekitar pukul 14.25 WIT, saya sebagai pengacara saudara Umar Gasam datang ke Polres SBT menyampaikan laporan kepolisian terhadap saudara Rahmat Saleh Sokanfuti atas perbuatan beliau dalam hal ini adalah menyampaikan informasi bohong atau hoax," ungkap M. Syahwan Arey.
Arey menjelaskan, informasi yang disampaikan Rahmat Saleh Sokanfuti yang tersebar ramai di publik soal pembelian C-Pemberitahuan yang melibatkan nama M. Umar Gasam bersama salah satu mantan penjabat dan salah satu staf KPU itu ternyata tidak benar.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu menilai, informasi yang tidak benar itu sengaja direkayasa untuk kepentingan terselubung.
"Dia menyampaikan bahwa ada pertemuan di rumah saudara Umar Gasam semalam, ternyata tidak ada pertemuan yang membahas tentang hal-hal tersebut, yaitu terkait dengan pembelian C-Pemberitahuan atau undangan. Beliau menyampaikan bahwa itu dengar langsung dari tim yang pada saat rapat di rumahnya saudara Umar Gasam. Tapi sebenarnya tidak ada hal tersebut, tapi mencoba untuk mengada-ngada dan mencoba untuk menggunakan informasi itu yang tidak benar demi kepentingan tertentu," jelasnya.
Dia menandaskan, perbuatan tersebut selain mencemari nama baik M. Umar Gasam sebagai kliennya, juga mencoba untuk merusak tatanan demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) SBT yang dihelat pada 27 November 2024.
"Karena perbuatan tersebut selaian mencermari nama baik Umar Gasam sebagai klien kami, telah mencoba untuk merusak tatanan demokrasi politik Pilkada Kabupaten SBT 2024 di tanggal 27 November nanti," jelansya.
Ia berujar, pasal yang dilaporkan terkait perbuatan tersebut yakni pasal 290 KUHP dan Pasal 28 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, ketika pasal 28 UU ITE itu ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar menjadi teguran bagi pihak manapun yang mencoba menyapiakan informasi bohong atau hoax.
Sebab mereka kata dia, tidak ingin ada pihak-pihak yang merusak demokrasi di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu dengan cara-cara yang tidak benar.
"Pasal yang kami laporkan terkait dengan perbuatan tersebut adalah pasal 390 KUHP Pidana dan pasal 28 UU ITE. Dimana ketika pasal 28 itu ancaman hukumannya diatas 7 tahun. Kenapa kami mengambil langkah ini, agar menjadi teguran bagi pihak manapun yang mencoba menyampaikan berita bohong, berita yang tidak sesuai dengan faktanya. Karena kita menjaga demokrasi, kita menjaga daerah ini makanya kami tidak mau ada orang-orang yang merusak demokrasi SBT dengan cara-cara yang tidak benar," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi