BERITABETA.COM, Bula — Seorang pemuda asal Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernama Saleh Keluan resmi diadukan ke kantor Kepolisiaan Resor (Polres) SBT, Rabu (18/8/2021).

Dia dilaporkan lantaran, diduga mencemarkan nama baik Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Ibukota (FMPPI) SBT lewat postingan-nya di grup facebook New-Pilar SBT pada Minggu 15 Agustus 2021 lalu.

FMPPI SBT lewat tim kuasa hukumnya Anwar Kafara mengungkapkan, dalam status facebook Saleh Keluan itu dia telah memosting ajakan provokasi terhadap raja-raja Negeri untuk tidak boleh memberikan dukungan kepada FMPPI SBT.

Menurut Keluan, aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa dari berbagai kecamatan di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu hanya membohongi masyarakat untuk mendapatkan uang demi kepentingan pribadi.

"Pada 15 Agustus 2021 lewat postingan di Grup New Pilar SBT, akun atas nama saudara Saleh Keluan memposting ajakan profokasi terhadap raja-raja Negeri untuk tidak boleh memberikan dukungan yang ditujukan kepada kami FMPPI SBT" ungkap Anwar Kafara.

Anwar menjelaskan, sebelum dia dan puluhan pemuda yang tergabung dalam FMPPI SBT melakukan aksi demo di kantor Bupati dan kantor DPRD SBT, mereka sudah mendatangi Kepala Pemerintahan Negeri dan Negeri Administratif se-Kecamatan Tutuk Tolu untuk meminta tandatangan dukungan percepatan pembangunan ibukota definitif di Hunimua.

Dia membeberkan, langkah yang dilakukan FMPPI SBT itu mendapat respon positif lewat dukungan dari masyarakat, raja-raja adat dan karateker desa se-Kecamatan Tutuk Tolu.

"Tuduhan oleh saudara Saleh Keluan itu tidak benar, dan harus terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 Ayat (1) KUHPidana" bebernya.

Ia juga menegaskan, semangat yang mendasari dia dan rekan-rekannya melakukan aksi memperjuangkan percepatan Pemindahan Pembangaunan Ibu Kota Defenetif itu sesuai amanat UU No 40 Tahun 2003.

"Kami tidak pernah mencari uang atau sesuatu apapun dari pejabat siapapun yang dituduhkan oleh Saleh Keluan, sehingga kami minta laporan yang sudah kami adukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlkaku" (*)

Pewarta : Azis Zubaedi