BERITABETA.COM, Piru — Seekor dugong berukuran 3 meter ditemukan warga Dusun Tihu, Desa Tahalupu, Pulau Kelang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terdampar di bibir pantai, Rabu (18/8/2021).

Peristiwa penemuan dugong itu sontak ramai di jagat media sosial facebook, dalam video dan foto yang diunggah itu terlihat banyak warga setempat berbondong-bondong mendatangi bibir pantai untuk menyaksikannya.

Salah satu warga Dusun Tihu, Muhammad Aswin saat dihubungi beritabeta.com melalui telepon selulernya, mengaku kejadian itu terjadi sekitar pagi tadi oleh warga setempat.

"Penemuan dugong itu sejak tadi pagi, sekitar pukul 09.00 WIT" beber Muhammad Aswin.

Alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu mengungkapkan, dudong tersebut ditemukan dalam kondisi hidup, namun ada beberapa luka di bagian kepala.

"Warga berupaya melakukan evakuasi, ternyata setelah beberapa menit kemudian duyung itu langsung mati" ungkapnya

Bangkai hewan langkah tersebut akhirnya dipotong dan diambil dagingnya untuk obat tradisional oleh masyarakat, sementara sisa-sisanya ditanam.

Untuk  diketahui, dugong atau duyung, adalah salah satu dari 35 jenis mamalia laut di Indonesia. Ikan mamalia ini merupakan satu-satunya satwa ordo Sirenia yang area tempat tinggalnya tidak terbatas pada perairan pesisir.

Data dari LIPI menyebutkan, dari 1,507 km2 luas padang lamun yang menjadi tempat bernaung habitat dugong di Indonesia, hanya 5% yang tergolong sehat, 80% kurang sehat, dan 15% tidak sehat.

Dugong merupakan satu - satunya mamalia laut pemakan lamun, dan turut menyeimbangkan ekosistem lamun.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Dugong masuk dalam kategori biota perairan yang dilindungi. Hal ini dikarenakan Dugong termasuk mamalia laut yang populasinya terus menurun dan terancam punah.

Konon,  daging dugong sering dimanfaatkan antara lain untuk mengobati penyakit ginjal dan perut kembung, sedangkan lemaknya bisa untuk memasak, untuk minyak urut (massage) dan untuk lampu penerang. Meski demikian, belum ada hasil ilmiah yang menguatkan hal itu.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor  7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan & Satwa juga memasukkan dugong sebagai satwa yang dilindungi (*)

Pewarta : Azis Zubaedi