Sam menegaskan, penting untuk dipahami bersama bahwa berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (KBH) Wilayah Kerja (WK) Seram Non Bula antara SKK Migas dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), Base Split Minyak Bumi di blok ini adalah sebesar 57% .  Minyak bumi bagian SKK MIGAS dan 43% dan minyak bumi bagian kontraktor.

“Jadi 57 persen bagian Negara tersebut kemudian akan kembali ke Maluku melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dengan mempertimbangkan asas Negara Kesatuan.  Maka Kabupaten SBT sebagai penghasil memperoleh bagian DBH tertinggi, sementara 10 kota/kabupaten lainnya termassuk Pemprov Maluku memperoleh bagian sesuai dengan formula yang telah diatur berdasarkan UU Migas,”urainya.

Sementara pada 43% minyak bumi bagian kontraktor terdapat hak PI 10% yang dibagi rata antara Pemprov Maluku dan Kabupaten SBT melalui Anak Perusahaan MEA yaitu PT Maluku Energi Non Bula.

“Ini menjadi pemahaman dasar yang  penting untuk kita pahami,”tandasnya.

Dirut MEA menambahkan, sejak di atas basis split antara DBH dan PI 10% sudah berbeda, cara daerah menerimanya pun berbeda, DBH ditransfer langsung Pemerintah Pusat ke Kas Daerah, sementara PI 10% ditransfer K3S Operator kepada BUMD atau anak perusahaannya melalui mekanisme kerja sama business to business (B2B) dengan tujuan utama agar Daerah juga memiliki kemampuan mengelola kekayaan alam Migas-nya.

”Bahasa sederhananya negara ingin membuat Pertamina kecil di daerah” tutupnya (*)    

Kegiatan lifting selain dihadiri pihak CITIC Seram Energy Limited selaku tuan rumah, juga dihadiri Angkatan Laut, POLRI, Bea Cukai, Imigrasi,  Karantina, Pelindo dan  SKK Migas Papua Maluku (*)

Editor : Redaksi