DKP Maluku Rencanakan Pengembangan Kawasan Konservasi 4 Pulau di SBT
BERITABETA.COM, Bula — Dinas Kelautan dan Perikanan [DKP] Provinsi Maluku mulai menyusun dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi empat pulau di Kabupaten Seram Bagian TImur (SBT).
Keempat pulau ini adalah Pulau Koon, Garogos, Nukus, Neiden dan perairan sekitar di Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten SBT.
Penyusunan dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi ini melibatkan pihak terkait di kabupaten SBT dengan melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik yang digelar di ruang rapat Bappedalitbang SBT, Sabtu (27/05/2023).
Kepala Cabang DKP Gugus Pulau IV SBT Umar Kotarumalos dalam arahannya mewakili Kepala DKP Maluku mengungkapkan, rencana pengelolaan kawasan konservasi ini akan disusun sebagai hasial dari rapat konsultasi publik tersebut.
"Rencana pengelolaan ini akan disusun nanti sebagai hasil dari rapat kita pada hari ini, yang akan digunakan untuk menata dan mengelola kawasan konservasi Pulau Koon dan sekitarnya yang akan berdampak luas bagi masyarakat SBT dan Maluku pada umumnya," ungkap Umar Kotarumalos.
Umar membeberkan, sampai saat ini, berdasarkan evaluasi kinerja pengelolaan kawasan konservasi Pulau Koon dan sekitarnya pada 2021 lalu mendapat nilai 47 dengan penialaian terkelola secara minimum.
Sementara pada tahun 2022 tambah dia, telah mengalami peningkatan menjadi lebih dari 50 persen dengan kategori telah terkelola secara maksimum.
"Tahun 2021 kami mendapat nilai 47 dengan penilaian terkelola secara minimum dan tahun 2022 meningkat menjadi terkelola secara maksimum. Itu artinya, terdapat kegiatan-kegiatan yang kami lakukan di kawasan konservasi," bebernya.
Ia mengaku, selama ini DKP Maluku telah membangun sejumlah fasilitas di empat pulau yang menjadi kawasan konservasi di SBT, yakni pondok informasi, papan informasi, gapura dan papan nama kawasan sebagai bukti konkrit.
"Itu sudah ada di keempat pulau, sehingga kedepannya mungkin lebih dikembangkan terkait dengan pengelolaannya sampai pada pembentukan unit operasional pengelolaan," akuinya.
Dia sangat berharap ada dukungan dari semua pihak di daerah itu, terutama Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT, masyarakat maupun pemangku adat yakni pemilik hak ulayat di kawasan konservasi tersebut untuk memberikan kontribusi positif yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat setempat.
"Kami memohon dukungan dari bapak ibu semua, baik dari unsur Pemkab SBT maupun dari masyarakat dan pemangku adat yang berkepentingan, terutama pemilik hak ulayat di beberapa pulau itu," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan SBT Ramli Sibualamu menjelaskan, pada 2020 lalu Pulau Koon secara resmi telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP].
Ramli berujar, sebagai tindaklanjut dari program KKP ini, DKP Maluku telah melaksanakan sejumlah tahapan kegiatan, sehingga dia sangat mengapresiasi DKP Maluku.
"Saya mengapresiasi sekali, karena telah ditindaklanjuti oleh [DKP] provinsi maka saya memberikan apresiasi. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini ada keberlanjutan," ujanrya.
Ia sangat berharap kawasan konservasi Pulau Koon dan sekitarnya dapat dikelola secara baik, sehingga memberi dampak bagi masyarakat.
"Harapan kami, [kawasan konservasi] ini dikelola dengan baik, sehingga ada semacam efek kepada masyarakat di wilayah sekitar itu," harapnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi