BERITABETA.COM, Ambon –  Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Maluku akhirnya memberikan penjelasan terkait surat yang dikirim ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Ambon, atas temuan adanya sayuran yang diproduksi petani di beberapa lokasi di Kota Ambon terkontaminasi residu pestisida dan mengandung bakteri E-Coli.

Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan DKP Provinsi Maluku, Ir. Ryona C Noya, MSi mewakili kepala dinas yang dikonformasi beritabeta.com, Rabu (18/9/2019) membenarkan adanya surat tersebut.

Menurut Noya, surat dengan 521/749/DK.P/VIII/2019 yang ditujukan kepada Kepala DKP Kota Ambon, itu sifatnya koordinasi, untuk menyampaikan apa yang sudah menjadi temuan di lapangan.

“Ya benar, surat itu kami sampaikan sebagai bagian dari kordinasi, karena temuan itu ada di wilayah Kota Ambon, maka kami sampaikan kepada DKP Kota Ambon agar dapat diperhatiakan untuk dilakukan pembinaan kepada petani atau kelompok petani di wilayah bersangkutan,” jelasnya.

Dijelaskan, hasil yang ditemukan adalah bagian dari kerja DKP Maluku untuk memastikan keamanan pangan (produk pertanian) yang dihasilkan petani. Apakah aman untuk dikonsumsi atau tidak.

Surat yang beredar di media sosial

Ternyata, kata dia, dari hasil uji Uji Laboratorium yang dilakukan PT. Saraswati Indo Genetech, dengan Nomor: SIG.CL.V.2019.012786, telah disampaikan pada tanggal 12 Mei 2019, terungkap, produksi sayuran hasil budidaya petani di beberapa lokasi di Kota Ambon terkandung residu pestisida dan bakteri E-Coli.

“Memang dari hasil yang diperoleh kandungan residu pestisida masih di bawah ambang batas, sehingga kita menyurati DPKP Kota Ambon untuk mengambil tindakan antisipasi dengan cara pembinaan kepada petani pelaku usaha, agar bisa menekan penggunaan pestisida kimia ini, “tandasnya.

Meski demikian, Noya enggan menyampaikan lebih rinci berapa nilai kandungan residu pestisida yang terkandung dalam sayuran yang menjadi sampel yang diuji. “Intinya masih di bawah ambang batas,” katanya menjawab beritabeta.com.

Noya juga mengaku heran surat itu bocor dan beredar media sosial yang akhirnya bisa menjadi konsumsi publik. Sebab, surat tertanggal 14 Agustus 2019 itu, sudah ditanggapi oleh DPKP Kota Ambon dengan melakukan tindakan pembinaan terhadap petani-petani di lokasi tersebut.

“Sejak surat itu diterima mereka (DPKP Kota Ambon) sudah tiga kali memberikan pembinaan kepada petani, dan para petani juga sudah melakukan apa yang diajurkan, terurama terkait aplikasi pestisida, sehingga temuan ini sudah diantisipasi,” jelasnya.

Seperti diketahui,    jagat dunia maya  di Kota Ambon digegerkan dengan beredarnya sebuah surat yang isinya membuat resah masyarakat.

Surat berlogo Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku tertangga; 14 Agustus 2019 itu, menjadi viral dan beredar luas serta menjadi perbincangan di group-group whatsapp maupun Facebook warga Kota Ambon.

Surat bernomor: 521/749/DK.P/VIII/2019 yang ditanda tangani oleh Kapala Dinas Ir. Habiba Saimima, M.Si dan diberi stempel basah itu, menyebutkan sejumlah sayuran produksi petani di Pulau Ambon terpapar pestisida dan mengandung bakteri E- Coli.

Hasil ini disampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, cq. Kepala Bidang Ketahanan Pangan yang menyebutkan, guna menindak lanjuti hasil Uji Laboratorium PT. Saraswati Indo Genetech, Nomor: SIG.CL.V.2019.012786, perihal Penyampaian Hasil Uji Laboratorium, Tanggal 12 Mei, terhadap beberapa produk sayuran, antara lain bayam merah, Kang king, sawi, terong ungu, terong hijau dan sawi yang sampelnya di ambil dari kebun petani di Desa Poka, Airlow dan Taeno.

Noya menjelaskan, kondisi yang terjadi pada temuan ini bisa saja disebabkan oleh penggunakaan pestisida  yang dilakukan petani yang tidak tepat waktu, sasaran dan dosis.

“Mungkin saja waktunya tidak tepat atau dosisnya tidak tepat. Misalnya, tanaman yang sudah mau dipanen, masih diberikan pestisida. Ini terjadi karena petani tidak memahami penggunaan pestisida yang tepat,” tandasnya.

Untuk itu, tambahnya, dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan DPKP Kota Ambon dan juga petani pelaku usaha, sudah dirahkan agar penggunaan bahan pestisida berbahan kimia dapat ditekan dengan lebih mengendepankan penggunaan pestisida nabati yang ramah lingkungan.

“Intinya semua temuan sudah diantisipasi, kita berharap semua yang terjadi tidak lagi terulang, menyusul sudah dilakukan pembinaan sebanyak tiga kali oleh DKP Kota Ambon,”tandasnya (BB-DIO)