BERITABETA.COM, Ambon - Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku sepakat merubah format penerimaan siswa baru di SMA Siwalima Ambon.

Format penerimaan siswa baru ini, dimaksudkan sekolah unggulan tersebut  hanya akan menerima calon siswa/siswi  berprestasi dari kalangan keluarga tak mampu. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Dikbud Provinsi Maluku.

Penjelasan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di Ambon, Kamis (27/04/2023).

Atapary menjelaskan, keberadaan SMA Siwalima Ambon itu dibangun atas dasar rekonsiliasi. Dan sekarang ini tidak relevansinya  lagi untuk semangat rekonsiliasi.

“Kita usul dan hal ini sudah disetujui oleh Pemprov Maluku. Jadi kedepan hanya dikhususkan menerima masyarakat miskin atau tidak mampu yang berprestasi dari 11 Kabupaten/Kota,” tandas politisi PDI-Perjuangan ini.

Selain format penerimaan dirubah, untuk tahun ajaran baru nanti jumlah siswa yang diterima di sekolah unggulan ini dibatasi  koutanya menjadi 70 siswa/siswi.

Jumnlah ini berasal dari 11 kabupaten dan kota, yang nanti penerimaan jatah tersebut berdasarkan proporsi jumlah lulusan SMP dari 11 kabupaten dan kota itu.

 

 

Sementara terkait dengan kriteria untuk murid tidak mampu tapi berprestasi ini juga telah disepakati menggunakan  tiga syarat.

Pertama, harus menunjukan memiliki kartu PKH. Kedua, memiliki BPJS kelas 3 yang iuran dibayar pemerintah. Dan ketiga, rumah yang dihuni menggunakan meteren 450 watt/900 watt tetapi yang disubsidi oleh pemerintah, karena ada 900 watt yang tidak di subsidii oleh pemerintah.

Atapary menambahkan, keputusan dalam kesepakatan ini ditempuh untuk memutus polemik, siswa/siswi titipan dari pejabat baik tingkat kabupaten/kota maupun Provinsi untuk masuk ke SMA Siwalima Ambon (*)

Editor : Redaksi