BERITABETA.COM, Ambon – DPRD Provinsi Maluku memperpanjang waktu pendaftaran calon Penjabat Gubunur Maluku dari waktu yang sebelumnya ditetapkan 22 November menjadi 25 November 2023.

Panitia Kerja (Panja) DPRD Maluku telah membuka pendaftaran calon penjabat Gubernur Maluku sejak Senin 20 November 2023.

Hingga memasuki hari ketiga sudah empat figur yang mendaftarkan diri. Mereka masing-masing, Profesor Dr M.J.Saptenno, Kedua Rektor IAIN Ambon Profesor. Dr. Zainal. Rahawarin, Ketiga Mayor Jenderal TNI Dominggus Pakel, dan Keempat Dra. Olivia Salampessy/Latuconsina.

Ketua Penjaringan Calon Penjabat (Panja) Gubernur Maluku Jantje Wenno menjelaskan menjelang penutupan pendaftaran, DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang langsung ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan calon Penjabat gubernur Maluku dari DPRD provinsi Maluku.

"Awalnya DPRD Maluku melalui Panja telah membuka pendaftaran untuk 3 hari, karena perkiraan kita waktu kerja kita sampai dengan tanggal 30 November. Itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri, tapi ternyata berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri diberikan lagi toleransi waktu atau perpanjangan waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,"kata  Wenno kepada wartawan di ruang Merindu Paparisa DPRD Provinsi Maluku, Rabu (22/11/23) malam.

Wenno menambahkan atas dasar itulah setelah Panja menggelar rapat dengan pimpinan DPRD, mereka menyimpulkan bahwa proses pendaftaran atau penjaringan calon pejabat gubernur Maluku harus diperpanjang lagi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun mengatakan berdasarkan hasil pertemuan yang disampaikan tadi, maka atas konsultasi dengan pimpinan dan seluruh ketua-ketua fraksi, yang juga di dalamnya adalah sebagai pimpinan dan anggota Panja.

Pihaknya juga telah memutuskan secara bersama-sama, bahwa kita akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon pejabat gubernur Maluku dari DPRD provinsi Maluku, dibuka pada Kamis 23 November sampai dengan hari Sabtu 25 November 2023 pukul 17.00 WIT.

"Karena berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 November 2023  telah menegaskan salah satu poinnya telah dikutip oleh pak Jantje Wenno tadi bahwa, Kementerian Dalam Negeri memberikan masa pengusulan untuk PJ Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku paling lama tanggal 6 Desember 2023,"kata Watubun kepada wartawan.

Oleh karena itu, Benhur berharap, dengan proses perpanjangan masa ini maka secara terbuka, secara transparan tokoh-tokoh terbaik Maluku, maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa ini yang berminat untuk mendaftar sebagai calon PJ Gubernur dapat melakukan proses pendaftaran.

"Sehingga yang kita usulkan dengan pusat adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas kapasitas bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik terhitung 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” pungkasnya.

“Kami juga berharap semoga doa dari kita semua kita semua terutama rekan-rekan media juga, kiranya usulan DPRD ini ke depan dapat diterima oleh pemerintah pusat,"sambungnya.

Benhur juga mengungkapkan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, dapat memberikan ruang kepada dua pihak, yang pertama DPRD provinsi  dan yang kedua adalah Menteri Dalam Negeri. Jadi DPRD dapat mengusulkan tiga calon Pj Gubernur, artinya kami bisa mengusulkan satu tapi maksimal mengusulkan tiga.

"Dengan begitu maka, seluruh proses ini dapat kita lakukan secara baik tertanggungjawab dan transparan, demokratis sehingga dapat menjawab harapan-harapan dari Maluku. Karena fungsi utama daripada kita adalah bagaimana kita menjembatani kepentingan rakyat, yang terakomodasi dalam aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh DPRD,"ungkapnya.

Benhur menambahkan, dengan adanya perpanjangan waktu ini, artinya Menteri mnasih memberikan ruang kepada DPRD untuk berproses pengusulan sampai batas waktu 6 Desember 2023 (*)

Pewarta: Febby Sahupala