BERITABETA.COM, Ambon - DPRD Provinsi Maluku melalui Panitia Kerja (Panja) resmi membuka pendaftaran calon Penjabat Gubernur Maluku. Pendaftaran dibuka untuk seluruh anak bangsa di tanah air  untuk mendaftarkan diri.

Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno menjelaskan Panja telah memulai kerja penjaringan calon pejabat gubernur setelah  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Otonomi Daerah menyampaikan kepastian akhir masa jabatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno pada 31 Desember 2023.

"Panja DPRD Provinsi Maluku ini dibentuk dalam rangka mencari calon pejabat maka kami membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini, yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi pejabat gubernur Maluku," jelas Wenno didampingi wakil ketua Panja Johan Lewerisaa kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPRD Maluku, Jumat (17/11).

Wenno mengungkapkan pendaftaran calon penjabat gubernur, dibuka selama tiga hari terhitung sejak Senin hingga Rabu pekan depan pada setiap jam kerja, kecuali pada hari Rabu dibuka pada jam 9.00 WIT hingga pukul 00.00 WIT.

"DPRD Maluku hanya diberikan waktu pengusulan maksimal 30 November sehingga Panja harus bekerja cepat dengan ketentuan nama-nama pejabat gubernur Maluku usulan DPRD sudah harus berada di meja dari Menteri Dalam Negeri sesuai waktu yang ditentukan,"ungkapnya.

Menurut Wenno, terkait dengan kriteria, Panja tetap berpatokan pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Antaranya, pertama mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selanjutnya kedua, pejabat ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah.

Kemudian ketiga, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Wenno juga menegaskan agar para Calon Penjabat Gubernur yang ingin mendaftar wajib datang secara langsung di kantor DPRD Maluku tanpa harus diwakilkan kepada siapapun guna membuktikan yang bersangkutan betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon pejabat Gubernur Maluku.

"DPRD itu sesuai dengan Permendagri ini dapat mengusulkan 3 nama, jadi berapapun yang mendaftar akan ditetapkan menjadi tiga nama untuk dikirimkan ke Mendagri," tegasnya. (*)

Pewarta : Febby Sahupala