BERITABETA.COM, Ambon - Panitia Penjaringan (Panja) DPRD Maluku untuk pendataran calon Penjabat Gubernur Maluku resmi menutup waktu pendaftaran pada Sabtu (25/11/2023) pukul 17.00 WIT.

Sejak dibuka hingga waktu yang ditetapkan terdapat  lima calon yang mendaftarkan diri untuk diajukan sebagai Penjabat Gubernur Maluku.  Mereka masing-masing Prof Dr. M.J. Saptenno, SH. M.HUm (Rektor Universitas Pattimura),  Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin M.SI (Rektor Institut Agama Islam Negeri), Mayor Jenderal Dominggus Pakel S.Sos M.Msi (Deputi Bidang Operasi Keamanan Cyber dan Sandi (BSSN),  Dra. Olivia H. Salampessy/Latuconsina (Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas HAM) dan Drs. H Jufri Rahman M.Si (Staf Ahli Menpan-RB).  

Ketua Panja Pencalonan Penjabat Gubernur Maluku Jantje Wenno mengatakan hasil rapat Panja telah memutuskan akan memilih tiga nama dari lima nama untuk dikirim ke Mendagri pada 6 Desember 2023.

"Kita sudah harus mengusulkan tiga nama calon Pejabat Gubernur Maluku. Dan dari hasil rapat tadi, kita berencana tanggal 30 November, kita sudah paripurna untuk menentukan tiga nama yang akan dikirim,” kata Jantje Wenno kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (25/11/23).

Wenno menegaskan sesungguhnya perpanjangan waktu yang sempat menimbulkan polimik, tidak ada main mata dan tidak ada apapun dalam proses ini.

"Sesungguhnya bahwa sejak Panja ini dibentuk, pimpinan DPRD berharap bahwa pembukaan hanya 1 Minggu. Cuma pada saat itu, kita belum menerima surat Menteri Dalam Negeri yang mempertegas soal tanggal. Nah setelah hari Rabu, kita menerima surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didalam surat itu masih ada toleransi waktu sampai dengan tanggal 6 Desember 2023,"tegasnya.

Ia juga menjelaskan Panja merasa bahwa, semakin diperpanjang agar semakin banyak yang mendaftar, akan semakin baik. Dan dalam proses ini tidak ada indikasi apa-apa di dalam proses ini, karena indikasi yang beredar diduga Panja memberikan waktu untuk Sekda Maluku, ternyata tidak benar.