BERITABETA.COM, Ambon - Panitia Penjaringan (Panja) DPRD Maluku untuk pendataran calon Penjabat Gubernur Maluku resmi menutup waktu pendaftaran pada Sabtu (25/11/2023) pukul 17.00 WIT.

Sejak dibuka hingga waktu yang ditetapkan terdapat  lima calon yang mendaftarkan diri untuk diajukan sebagai Penjabat Gubernur Maluku.  Mereka masing-masing Prof Dr. M.J. Saptenno, SH. M.HUm (Rektor Universitas Pattimura),  Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin M.SI (Rektor Institut Agama Islam Negeri), Mayor Jenderal Dominggus Pakel S.Sos M.Msi (Deputi Bidang Operasi Keamanan Cyber dan Sandi (BSSN),  Dra. Olivia H. Salampessy/Latuconsina (Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas HAM) dan Drs. H Jufri Rahman M.Si (Staf Ahli Menpan-RB).  

Ketua Panja Pencalonan Penjabat Gubernur Maluku Jantje Wenno mengatakan hasil rapat Panja telah memutuskan akan memilih tiga nama dari lima nama untuk dikirim ke Mendagri pada 6 Desember 2023.

"Kita sudah harus mengusulkan tiga nama calon Pejabat Gubernur Maluku. Dan dari hasil rapat tadi, kita berencana tanggal 30 November, kita sudah paripurna untuk menentukan tiga nama yang akan dikirim,” kata Jantje Wenno kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (25/11/23).

Wenno menegaskan sesungguhnya perpanjangan waktu yang sempat menimbulkan polimik, tidak ada main mata dan tidak ada apapun dalam proses ini.

"Sesungguhnya bahwa sejak Panja ini dibentuk, pimpinan DPRD berharap bahwa pembukaan hanya 1 Minggu. Cuma pada saat itu, kita belum menerima surat Menteri Dalam Negeri yang mempertegas soal tanggal. Nah setelah hari Rabu, kita menerima surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didalam surat itu masih ada toleransi waktu sampai dengan tanggal 6 Desember 2023,"tegasnya.

Ia juga menjelaskan Panja merasa bahwa, semakin diperpanjang agar semakin banyak yang mendaftar, akan semakin baik. Dan dalam proses ini tidak ada indikasi apa-apa di dalam proses ini, karena indikasi yang beredar diduga Panja memberikan waktu untuk Sekda Maluku, ternyata tidak benar.

"Informasi Sekda Maluku akan mendaftar di hari pertama, kita juga sudah tahu, karena kita bersama pimpinan DPRD juga menelpon. Itu semua soal komunikasi, supaya kalau bisa mendaftar di hari terakhir yang pertama sebelum pembukaan. sehingga kita sudah tahu bahwa Sekda Maluku tidak punya keinginan untuk mendaftar. Dengan demikian tidak ada lagi isu-isu yang kira-kira menganggap bahwa panja ini ada main-main atau main mata dengan yang lain,"tutupnya.

Jantje Wenno juga mengatakan, DPRD akan menyurat kepada Kejaksaan dan Polda Maluku terkait kelima nama ini, apakah ada indikasi tersangkut dengan perkara dugaan tindak pidana atau tidak.

"Saya tidak dapat memprediksi kira-kira siapa yang nanti tereliminasi. Karena kita tidak lagi memeriksa soal persyaratan yang berkaitan dengan jabatan tinggi madya. Nama-nama untuk menjadi pejabat ini ada dua pintu, pertama pintu satu dari DPRD dan pintu yang lain dari Menteri Dalam Negeri,” tutupnya.

Wenno juga mengungkapkan saat nanti akan diajukan ke Presiden, Presiden yang akan memilih satu di antara tiga  nama. Karena pasti merekalah yang telah memenuhi seluruh kelengkapan yang ada.

Ia menambahkan Kelima nama tersebut sebelumnya juga akan nanti akan diseleksi di Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari hasil tersebut Menteri Dalam Negeri mengusulkan tiga nama sebelum diajukan kepada Presiden sebagai tim penilai akhir (*)

Pewarta : Febby Sahupala