Oleh : Welem Waileruny (Dosen FPIK Unpatti; Sekjen DPD Himpunan Alumni IPB Maluku)

Menarik untuk disimak, langkah yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan RI mengaktifkan kembali Pelabuhan Perikanan yang terletak di Desa Benjina Kepulauan Aru Provinsi Maluku.

Kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Kepulauan Aru ada dalam WPP 718 yakni Laut Arafura dengan besarnya potensi sumberdaya perikanan 21% Potensi Perikanan Nasional sesuai KEPMEN KP NO 50/KEPMEN-KP/2017.

Mungkin ada perubahan potensi SD Perikanan setelah dikeluarkan yang baru nanti oleh Komnas Kajiskan. Namun fakta menunjukkan bahwa Laut Arafura merupakan salah satu daerah penangkapan potensial di Indonesia sejak dulu.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan masyarakatnya. Masyarakat Kepulauan Aru termasuk dalam kelompok masyarakat termiskin di Indonesia. Ironis memang, lautnya kaya dengan sumberdaya perikanan namun masyarakatnya begitu miskin.

Memang di sana ada orang-orang kaya namun kekayaan hanya menumpuk pada sebagian kecil masyarakat.  Ada jurang yang dalam antara sebagian kecil masyarakat dan kebanyakan masyarakat lokal di sana.

Dengan demikian adalah tepat jika Menteri Perikanan dan Kelautan kembali mengaktifkan Pelabuhan Perikanan di Desa Benjina yang sudah sekian lama dibiarkan menganggur.

Pengaktifan kembali Pelabuhan Perikanan yang ada memungkinkan aktifitas ekonomi akan tumbuh dan perekonomian masyarakat sekitar akan sedikit terbantu.

Kondisi ini akan lebih membantu jika penyerapan tenaga kerja lebih diutamakan untuk tenaga kerja lokal sebagaimanan disampaikan Pak Menteri, karena apalah gunanya jika semua itu dilakukan lalu pekerjanya didominasi  tenaga kerja dari luar, masyarakat lokal terutama masyarakat adat hanyalah penonton atau buruh kasar pada level terendah.

Eksploitasi SD perikanan di Laut Arafura sudah berlangsung sejak dulu secara intensif, oleh industry penangkapan ikan skala besar. Walapun demikian, kondisi ekonomi masyarakat adat tidak beranjak secepat tingkat eksploitasi sumberdaya perikanan yang ada.

Hal ini diakibatkan semua hasil yang dieksploitasi dan uangnya dibawa keluar, selain itu tenaga kerja lebih banyak datang dari luar. Kenyataan menunjukkan bahwa saat ini ada ratusan bahkan ribuan kapal yang beroperasi di Laut Arafura namun masyarakat lokal terutama masyarakat adat hampir-hampir tidak ada di sana.

Butuh kerja keras pemerintah daerah dan topangan Pemerintah Pusat sehingga kesenjangan social, jurang yang dalam antara sedikit kelompok masyatakat dan kebanyakan masyarakat adat itu dapat terjembatani.

Kabupaten Kepulauan Aru secara keseluruhan tergolong dataran rendah, dengan demikian tidak banyak lahan darat yang dapat dijadikan lahan pertanian atau perkebunan yang besar sehingga ketergantungan utama masyarakat adalah laut dengan hasil perikanannya.

Menteri sudah memberikan isyarat bahwa nelayan (ABK) kapal-kapal penangkap ikan adalah tenaga kerja lokal.  Pertanyaannya, kebijikan lanjutan apa yang dilakukan Pak Menteri untuk menekan para pengusaha harus menggunakan tenaga kerja lokal.

Selain itu, sejauh mana pemerintah darah mempersiapkan tenaga kerja local untuk ada dalam pertarungan itu.  Jika tidak ada kebijakan lanjutan Pak Menteri dan didukung upaya pemerintah daerah mempersiapkan tenaga kerja, selain mendukung mansyarakat adat untuk ada dalam aktifitas-aktifitas ekonomi pendukung industry penangkapan ikan maka dipastikan kondisi masyarakat adat hari besok akan sama bahkan lebih buruk dari hari ini dan hari-hari kemarin.

Pola/gaya hidup, cara kerja, cara pandang masyarakat terhadap masa depan harus dirobah. Pemerintah tidak boleh tinggal diam dengan kegiatan rutin lalu membiarkan masyarakat berinisiatif sendiri. Jika ketimpangan sosial dibiarkan maka konflik sosial pasti akan terjadi atau perampasan atas hak-hak masyarakat adat akan terjadi.

Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat UUD, bumi air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Masyarakat lokal terutama masyarakat adat berhak menikmati kekayaan alam yang ada, mereka bukan subjek tetapi objek pembangunan. Kekayaan alam itu bukan hanya untuk sekelompok masyarakat tetapi untuk seluruh masyarakat.

Masyarakat adat memang lemah dari sisi modal, ketrampilan, etos kerja dan teknologi. Meraka harus dibina, dilatih diberikan suntikan modal dan pendampingan.

Mereka juga harus dihukum atas berbagai tindakan perusakan lingkungan atau kejahatan lain jika itu terjadi.  Namun mereka juga harus diperlakukan adil di depan hukum, mereka tidak boleh dimanfaatkan oleh kepentingan apapun atau atas dasar/alasan apapun.

Langkah Pak Bupati Kepulauan Aru untuk membantu memperbaiki fasilitas pelabuhan merupakan tindakan yang tepat. Namun harus dipastikan bahwa manfaatnya tidak jatuh lebih besar untuk kepentingan para investor tetapi harus lebih besar ke masyarakat Aru.

Selain itu harus ada kebijakan, mendorong dan mempersiapkan masyarakat ada dalam setiap aktifitas ekonomi yang muncul.

Pemerintah harus mampu mengidentifikasi aktifitas ekonomi yang muncul dari kegiatan penangkapan ikan yang berbasis di Pelabuhan Perikanan dan  mempersiapakan bahkan memfasilitasi masyarakat adat ada  dalam percaturan itu.  

Sehingga saatnya, uang rakyat/masyarakat Kepulauan Aru yang digunakan itu bermanfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat Aru bukan untuk meningkatkan keuntungan investor. Semoga (*)