BERITABETA.COM, Bula — Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Wati Derlen sejak awal 2020 lalu telah mencairkan anggran sebesar Rp150 juta.

Anggaran itu diperuntukan untuk membiayai uang kuliah dan kontrakan mahasiswa asal Kabupaten SBT, Maluku, yang melanjutkan studi di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.

Namun habis cair uang, pihak Disnakertrans SBT tidak membayar kontrakan dan uang semester mahasiswa. Begitu juga uang saku setiap tahun tidak diberikan. Sebaliknya pihak Disnakertrans justru menelantarkan mahasiswa yang dibiayai Pemda SBT.

Salah satu mahasiswa yang dibiayai Pemda SBT saat dikonfirmasi beritabeta.com Kamis (10/6/2021) mengaku, sudah dua tahun Pemda SBT tidak membayar kontrakan yang ditempat ia dan rekan-rekannya.

"Tadi kami sudah ketemu langsung dengan bapak kos, tanggal 15 bulan ini (Juni) genap 2 tahun Pemda SBT tidak bayar kontrakan," ungkap mahasiswa tersebut yang tak mau namanya dipublish.

Ia menjelaskan, seharusnya pada 15 Juni 2021 masa kontrakan berakhir. Namun pemilik kontrakan masih memberi keringanan atau dispensasi bagi enam mahasiswa yang sementara menempati wisma tersebut.

"Sebenarnya tanggal 15 Juni  ini sudah selesai masa kontrak, tapi beliau (pemilik kos) masih beri keringanan sampai tanggal 30 Juni. Kalau tidak bayar, berarti pemilik kos keluarkan kita," jelasnya.

Terkait hal ini Kepala Dinas Nakertrans SBT Buyung Rumasoreng yang ditemui di ruang kerjanya di Bula, SBT, Rabu (9/6/2021) mengaku Disnakertrans SBT terlambat melakukan pembayaran kontrakan yang ditempati mahasiswa SBT di Kabupaten Banyumas.

Buyung menjelaskan, pasca viralnya pesan WhatsApp dari pemilik kontrakan di sosial media (Facebook), pihaknya langsung memanggil bendahara Dinas dan melakukan pembayaran kontrakan.

"Tadi (Rabu) saya panggil bendahara untuk selesaikan. Kemarin dia sudah bayar. Tapi memang terlambat, akhirnya harus jadi berita. Padahal dari awal saya sudah ingatkan capat selesai sebelum mencuat," katanya.

Sementara itu informasi yang diperoleh beritabeta.com, tunggakan kontrakan selama dua tahun itu berjumlah Rp. 110.000.000.

Adapaun yang baru ditransfer bendahara Dinas Nakertrans Kabupaten SBT ke rekening pemilik kos di Banyumas kurang lebih Rp 28,500.000. (BB-AZ)