BERITABETA.COM, Bula — Satu per satu kejahatan yang dimotori oknum tertentu pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai terbongkar.

Ternyata tidak saja tunggakan kontrakan dan semester yang belum dibayarkan. Namun sejak tahun 2018 lalu, sejumlah mahasiswa itu juga tidak diberikan uang saku.

Padahal seharusnya, mahasiswa yang disekolahkan Pemerintah Daerah (Pemda) SBT di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah itu menerima jatang uang saku sebesar Rp6 juta per orang dalam setiap tahun.

"Uang saku per orang Rp 6 juta dalam setahun. Kalau saya terahir terima tahun 2017, tapi untuk teman-teman yang lain saya kurang tahu. Yang pastinya sejak 2018 hingga 2021 ini tidak pernah diberi uang saku dari Pemda SBT," kata salah satu mahasiswa kepada Beritabeta.com, Sabtu (12/6/2021).

Mahasiswa yang meminta dirahasiakan namanya itu, menyebutkan sebelumnya, Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Wati Derlen sejak awal 2020 lalu telah mencairkan anggran sebesar Rp150 juta.

Anggaran itu diperuntukan untuk membiayai uang kuliah dan kontrakan mahasiswa asal Kabupaten SBT,  yang melanjutkan studi di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.

Namun habis cair uang, pihak Disnakertrans SBT tidak membayar kontrakan dan uang semester mahasiswa. Begitu juga uang saku setiap tahun tidak diberikan. Sebaliknya pihak Disnakertrans justru menelantarkan mahasiswa yang dibiayai Pemda SBT.

Salah satu mahasiswa yang dibiayai Pemda SBT saat dikonfirmasi beritabeta.com Kamis (10/6/2021) mengaku, sudah dua tahun Pemda SBT tidak membayar kontrakan yang ditempat ia dan rekan-rekannya.

"Tadi kami sudah ketemu langsung dengan bapak kos, tanggal 15 bulan ini (Juni) genap 2 tahun Pemda SBT tidak bayar kontrakan," ungkap mahasiswa tersebut.

Ia menjelaskan, seharusnya pada 15 Juni 2021 masa kontrakan berakhir. Namun pemilik kontrakan masih memberi keringanan atau dispensasi bagi enam mahasiswa yang sementara menempati wisma tersebut.

"Sebenarnya tanggal 15 Juni  ini sudah selesai masa kontrak, tapi beliau (pemilik kos) masih beri keringanan sampai tanggal 30 Juni. Kalau tidak bayar, berarti pemilik kos keluarkan kami," jelasnya (BB-AZ)