BERITABETA.COM, Ambon – Lantaran mengatasnamakan diri sebagai DPC Partai Demokrat di Maluku, sebanyak 11 orang yang mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan DPD Partai Demokrat (PD) Maluku ke Polda Maluku.

Laporan itu disampaikan Ketua DPD PD Maluku, Elwen Roy Pattiasina, Sabtu (6/3/2021).

"Laporan ini kami sampaikan kepada mereka yang kemarin mengikuti kongres luar biasa di Medan dan mengatasnamakan ketua DPD dan ketua DPC Se-Maluku.  Mereka mengatasnamakan dan mereka tidak punya kewenangan, maka saya sebagai Ketua DPD PD Maluku diberikan mandat oleh seluruh Ketua DPC Maluku untuk melaporkan mereka, karena mereka adalah peserta ilegal," ujar Elwen Roy kepada wartawan di Polda Maluku.

Roy menjelaskan 11 orang yang dipolisikan itu di PD ada yang statusnya menjadi pengurus partai dan ada juga yang sudah dipecat dari PD. Menurut Roy, mereka yang hadir di KLB Jumat (5/3) mengaku sebagai ketua DPD dan 11 DPC Demokrat di Maluku, padahal nyatanya bukan.

"Meraka itu,  ada yang masih pengurus, ada yang tidak tapi ada yang sudah dipecat, yang pengurus aktif kemarin itu cuma sekitar 2 orang sedangkan yang lain sudah dipecat. Mereka ke sana mengatasnamakan ketua DPD dan ketua DPC," tandasnya.

"Yang sudah dipecat dari partai sekitar 5 orang, sebelum mengikuti KLB salah satunya adalah pelaksanaan tugas ketua DPC Kota Ambon pak Marcus Pentury," tambahnya.

Roy menjelaskan 11 orang itu berangkat ke Deli Serdang, Sumut, tanpa sepengetahuan Roy selaku Ketua DPD PD Maluku. Roy juga menuturkan pihaknya sudah memperingatkan 11 orang itu untuk tidak berangkat, namun mereka tetap berangkat dan mengaku siap dipecat dari kepengurusan PD di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ada 4 perkara yang dilaporkan oleh Roy ke 11 orang peserta KLB itu. Empat perkara itu adalah pencemaran nama baik, penipuan, pemalsuan dokumen, dan juga menyiarkan berita bohong.

"Ada (laporan) pencemaran nama baik, ada penipuan, pemalsuan dokumen, dan berita bohong," tutup Roy (BB-YP)