BERITABETA.COM, Ambon - Partai Demokrat Maluku resmi mendaftarkan 45 bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Sabtu (13/5/23).

Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku dipimpin langsung Ketua DPD Demokrat Maluku Roy Pattiasina didampingi sejumlah pengurus partai berlambang Mercy itu.

Romobongan DPD Demokrat Maluku diterima langsung Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun serta Komisioner KPU Hanafi Renwarin, Almunadsir Sangadji, Abdul Khalil Tianotak, Sabtu (13/5/23).

“Partai Demokrat memenuhi undangan pendaftaran di KPU Maluku yakni DPD Demokrat Maluku telah mengajukan 45 bakal calon dari 7 dapil yang akan memperebutkan 45 kursi DPRD Provinsi Maluku,” ungkap Kubangun.

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan KPU akan melakukan pengecekan terhadap dokumen yang diupload pada Sistem Informasi Pencalonan dengan dokumen fisik yang diserahkan oleh DPD.

Selain itu KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap formulir B pengajuan partai politik, dokumen B bakal calon yang dilampirkan dengan rekomendasi DPP Demokrat termasuk.

“Untuk pendaftaran ini kita hanya melihat apakah berkas yang diminta itu ada atau tidak, soal sah atau tidak dokumen itu nanti saat verifikasi administrasi yang dilakukan tanggal 15 Mei hingga 9 Juni,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina mengatakan terkait target di Pemilu 2024, Partai Demokrat menargetkan 6 kursi di DPRD Maluku.

Hal ini, kata Roy sesuai dengan arahan Ketua Umum yang mengharpakn DPD Maluku dapat mengirim enam wakil ke DPRD Maluku.