BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 11 orang yang terdiri kader dan eks kader Partai Demokrat (PD) Maluku yang dilaporkan ke Polda Maluku lantaran dinilai mengatasnamakan pengurus DPC PD  se- Maluku dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, membantah telah menyalahi aturan internal PD.  

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PD Kota Ambon, Marcus Pentury dalam press release yang diterima media ini, Jumat (12/3/2021) mengungkapkan, pelaksanaan KLB II PD di Deli Serdang adalah legal.

KLB PD di Deli Serdang, kata dia,  dilaksanakan karena para kader Partai Demokrat menilai bahwa Konggres V di Jakarta berlangsung secara tidak demokratis dan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005.

“Kongres V PD saat itu tidak membahas rancangan perubahan AD/ART sehingga penetapan dan pengesahan perubahan AD/ART 2020 adalah tidak sah dan inkonstitusional termasuk pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat AHY,” tandas Pentury.

Menurut Pentury, rancangan perubahan yang kemudian ditetapkan secara tidak sah secara material pasal-pasal tentang Majelis Tinggi dan hak suara bertentangan dan tidak demokratis serta menjadikan Partai Demokrat sebagai partai monarki, oligarki dan tirani, sehingga berdampak pada menurunnya perolehan kursi perolehan suara maupun elektabilitas partai.

Ia juga menuding, hasil Kongres PD V Jakarta melanggar kaidah demokrasi yang merupakan dasar dari Undang-undang tentang partai politik, sehingga KLB II di Sumatera Utara adalah gerakan hati nurani untuk melawan tirani dan bertujuan mengembalikan Partai Demokrat menjadi partai yang menjunjung tinggi kaidah-kaidah berdemokrasi.