Pentury Cs Klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Legal

“Untuk itu, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dilaksanakan dengan memutuskan kembali ke AD/ART Tahun 2005, dengan menganulir keberadaan Majelis Tinggi dan melakukan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik,” ungkapnya secara tertulis.
Dikatakan, hasil KLB PD yang baru saja usai, telah menetapkan keputusan mendemisionerkan kepengurusan hasil Kongres PD V dengan menganulir AHY sebagai Ketua Umum serta memilih Dr, Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“KLB itu dilakukan secara demokratis melalui voting terbuka, dimana semua utusan daerah sebagai unsur peserta yang sah bersama DPP, pendiri dan unsur lainnya telah menggunakan hak suara secara konstitusional,” bebernya.
Atas terselenggaranya KLB itu, maka tugas pengurus hasil KLB Deli Serdang adalah melakukan langkah-langkah strategis berama seluruh kader, dan hasil KLB ini telah disampaikan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk disahkan dan sekaligus meminta Kementeria Hukum dan HAM untuk mengnulir hasil Kongres V PD di Jakarta.
Menyikapi laporan yang disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina Pentury ke Polda Maluku, Pentury mengatakan belum dapat memberikan komentar lebih, lantaran sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima panggilan dari pihak berwajib.
“Pada dasarnya laporan Pattiasina belum dapat kami tanggapi karena kami belum dipanggil dan belum tahu subtansi laporannya. Intinya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu sah. Jika menurut mereka itu tidak sah, itulah pemikiran versi mereka. Karena yang namanya KLB itu beda dari yang biasa,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk menentukan sah tidaknya KLB akan menjadi kewenagan Kementrian Hukum dan HAM.
“Semua sudah disampaikan dan tinggal kita menunggu. Para kader harus bisa menahan diri,” ajaknya (BB-PP)