Oleh :  Jubeda Sanaky

Hari Pers Nasional (HPN) di tahun 2024 sedikit istimewa dari tahun-tahun sebelumnya. Hari ulang tahun para insan pers yang diperingati setiap tanggal 9 Febuari ini berdekatan dengan perhelatan pesta demokrasi  Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Mengusung tema “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa,”.  HPN 2024 diharapkan menjadi salah satu momentum  peran pers mengawal transisi kepemimpinan nasional dan menjaga Pemilu damai serta keutuhan bangsa.

Sebagai pilar ke-empat dan anak kandung dari demokrasi, Pers memegang peranan penting dalam membangun iklim demokrasi sehat di Indonesia terutama di tahun politik 2024 ini.

Apalagi, jelang tanggal 14 Februari, suasana politik terasa semakin panas.  Atmosfir dan tensi kompetisi kian ketat,  dimana masing-masing orang menjalankan strategi untuk mendapatkan dukungan terhadap pilihan politiknya.

Peserta Pemilu berkampanye, beradu visi, misi, program dan komitmen kepada masyarakat.

Fenomena kompetisi ini menunjukkan bahwa mewujudkan kehidupan demokrasi di negara demokrasi tidaklah mudah.

Walau demikian, alam demokrasi sehat harus tetap tercipta sehingga keseimbangan kekuasaan, partisipasi warga Negara dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga.

Sebagai kekuatan ke-empat setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, pers berperan besar dalam menjaga nilai-nilai demokrasi termasuk mengawasi dan mengevaluasi jalannya pesta demokrasi yaitu Pemilu.

Peran Pers ini juga tertuang dalam Undang -Undang No. 40 Tahun 1999 yang menyebutkan Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Pers berperan untuk memberikan informasi dan edukasi terhadap masyarakat, melalui berita-berita yang benar, berimbang, factual daan terpercaya. Disinilah indenpendensi dan netralisasi Pers harus tetap dijaga.

Meski demikian, independensi dan netralitas jurnalisme berikut media di Indonesia sepertinya telah mengalami krisis. Keterlibatan pemilik media dalam aktivitas politik atau partai politik menjadi salah satu penyebabnya.

Dalam sebuah riset, yang dilakukan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunujukkan adanya afiliasi politik jurnalis atau media secara langsung maupun tidak langsung.

Riser dengan “Kepemilikan dan Afiliasi Politik Media di Indonesia” itu  diluncurkan pada November 2023 lalu.

Afiliasi langsung terjadi ketika jurnalis atau pemilik media memiliki relasi secara langsung dengan institusi pemerintahan, partai politik, dan organisasi underbouw-nya. Relasi ini terlihat setidaknya dalam tiga bentuk.

Pertama, jurnalis atau pemilik media pernah atau sedang menjadi pengurus partai politik.  Kedua, jurnalis atau pemilik media pernah atau sedang menjabat dalam posisi tertentu di institusi pemerintahan.

Dalam pengalaman di daerah yang diteliti, temuan penelitian menunjukkan ada kepala daerah yang berlatar belakang sebagai jurnalis.

Ketiga, jurnalis atau pemilik media pernah atau akan masuk ke gelanggang politik praktis dengan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Sementara itu, afiliasi tidak langsung terlihat dari hubungan kedekatan jurnalis atau pemilik media dengan aktor-aktor politik. Afiliasi ini lebih sulit untuk dideteksi atau dibuktikan.

Beberapa narasumber dalam penelitian ini menunjukkan praktik-praktik afiliasi tidak langsung yang ada di daerah. Misalnya saja mengenai “kedekatan” jurnalis dengan aktor-aktor politik lokal.

Afiliasi politik jurnalis atau media, baik langsung maupun tidak langsung, menimbulkan tiga dampak terhadap aktivitas pemberitaan.

Pertama, jurnalis atau pemilik dituntut untuk pandai-pandai mencari keseimbangan antara kepentingan politik pemilik, kepentingan editorial, dan kepentingan pasar di mana media beroperasi.

Kedua, adanya konflik kepentingan dari jurnalis yang mencalonkan diri sebagai  calon anggota legislatif. Ketiga, penggiringan opini publik melalui pemberitaan.

Menyikapi berbagai fenomena ini, Dewan Pers sedari dulu sudah mengingatkan pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan pemilu dan pilpres pada 2024.

Bahwa pers memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi (sosialisasi) mengenai proses dan ketentuan Pemilu, kinerja peserta Pemilu, serta hak dan kewajiban pemilih.

Melalui peran tersebut pers ikut aktif melakukan pendidikan politik, yaitu membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka.

Pers juga berperan penting dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu, dengan melaporkan praktik-praktik curang, sejak tahap pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara.

Pemilu tidak akan membawa perbaikan jika publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang  menyangkut sistem pemilihan serta kualitas calon legeslatif dan calon presiden. 

Informasi melalui pers terhadap pelaksanaan Pemilu dan kualitas calon, adalah sarana bagi publik untuk melakukan  ”fit and proper test” guna menjatuhkan pilihan terhadap calon pemimpinnya.

"Pers adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial." ― Thomas Jefferson. Selamat Hari Pers Nasional (*)

Penulis adalah wartawan di media online beritabeta.com