BERITABETA.COM, Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan sebanyak 7.691 pemilih terdaftar sebagai pemilih ganda di 11 kabupaten/kota  di Maluku.

Temuan ini disampaikan Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, kepada pers di Ambon,  Senin  (23/9/2024).

Ia mengatakan pemilih ganda yang ditemukan tersebut yakni Kota Ambon 336 pemilih ganda, Kota Tual 374 pemilih ganda, Kabupaten Seram Bagian Barat 541 pemilih ganda, Kabupaten Seram Bagian Timur 1.664 pemilih ganda, Kabupaten Buru 280 pemilih ganda, Kabupaten Buru Selatan 46 pemilih ganda

Kabupaten Kepulauan Tanimbar 448 pemilih ganda, Kabupaten Kepulauan Aru 91 pemilih ganda, Kabupaten Maluku Tengah 3.390 pemilih ganda, Kabupaten Maluku Barat Daya 84 pemilih ganda, dan Kabupaten Maluku Tenggara 437 pemilih ganda.

Menurut Daim, temuan ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Maluku dengan meneruskan saran perbaikan Bawaslu Provinsi Maluku ke KPU Kabupaten/Kota.

Saran Perbaikan Nomor : 169/PM.00.01/K.BM/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yakni tindaklanjut 58 Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk daflam daftar pemilih di Kabupaten Kepulauan Aru.  

Hal ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan rincian, 41 Pemilih telah diakomodir dalam DPT, 9 Pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena sistim eror,     8 Pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena NIK tidak terdaftar.

Tindaklanjut 34 pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) masih terdaftar dalam daftar pemilih dan 4 pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kabupaten Maluku Tenggara, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara.

Dengan rincian yakni pemilih memenuhi syarat 4 telah dimasukkan sebagai pemilih baru, 9 sudah TMS saat tahapan coklit, dan 1 setelah dilakukan pengecekan NIK pemilih tersebut pada SIDALIH tidak ditemukan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, lanjut Daim, tindaklanjut 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih dan 1 pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kota Tual, juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tual.

Dengan rincian, Pemilih Baru sudah dimasukan dalam DPSHP dan Pemilih Pindah Domisili sudah di TMS di tahapan DPSHP, serta 15 pemilih yang pindah domisili juga sudah di TMS pada saat Pemilu Tahun 2024.

“Sementara 60 pemilih yang meninggal sudah di TMS pada tahapan coklit, dan 5 lainnya sudah di TMS di  DPSHP,” jelas Daim.

Untuk diketahui pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dimulai dari 31 Mei 2024 -23 September 2024 telah dilaksanakan sampai dengan Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi.

Penyelengaraan tahapan ini telah diawasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku sampai dengan Rekapitulasi DPT ditingkat Provinsi. Rangkaian aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dengan jajaran pengawas Pemilihan sampai ditingkat desa/kelurahan dengan berbagai metode pengawasan (*)

Editor : redaksi