Selain ada aturan mengikat sebagai anggota Polri, Kapolda juga mengaku terdapat kewajiban-kewajiban dan hak yang diterima. Sehingga hal itu harus berimbang agar anggota yang baik juga merasa bahwa dirinya memiliki hak mendapatkan penghargaan.

"Dan bagi yang tidak baik, kita lakukan pembinaan, kalau tetap tidak bisa, ya terpaksa (PTDH) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kapolda menghimbau setiap personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat memiliki kesadaran masing-masing terkait aturan yang berlaku.

"Saya kira dari kesadaran masing-masing anggota yang paling utama karena sebetulnya peraturan ini dibuat untuk supaya mencegah (PTDH), selaku pimpinan kami akan terus melakukan himbauan, pembinaan, karena ketika anggota melanggar itu pasti ada aturan yang mengatur. Jadi kembali kepada bagaimana kesadaran diri anggota untuk melaksanakan tugas," pungkasnya.

Untuk diketahui, bila dibanding dengan data sebelumnya, tahun 2022 ini terjadi penurunan. Tahun 2021 anggota Polri yang di PTDH sebanyak 33. Sementara tahun ini sebanyak 25 orang (*)

Pewarta : Febby Sahupala