IMM Ambon Cabut Laporan Terhadap Ketua PKK Provinsi Maluku dan Bupati Bursel

"Bupati Bursel Safitri Malik Solissa ikut menjadi terlapor karena dia sebagai pihak penyelenggara acara," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ardi Septian Labalawa usai melayangkan laporan di Mapolda Maluku pada Senin 19 Juli 2021, Ardi mengatakan kepada wartawan mengatakan, laporan yang disampaikan pihaknya merujuk pada fakta peristiwa tanggal 22 Juni 2021. Atas kejadian itu pihaknya menilai Widya Murad Ismail telah melaggar Ketentuan Pasal:93, UU No 6 Tahun 2018.
“Setiap orang yang tidak mematuhi Penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Dan atau menghalang-halangi Penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan masyarakat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1( satu) tahun dan atau denda Paling banyak 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) .”
Widya juga dituding telah melanggar Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang dimana dalam Intruksi tersebut pasal 5, huruf d, bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol kesehatan, dan sanksinya jelas.
“Mengingat Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam hukum dasar kita UUD 1945, maka sudah barang tentu penegak hukum harus jeli dalam membijaki persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PKK Widya Murad Ismail tersebut. Pelaporan ini dalam rangka menjaga marwah hukum agar tetap terawat di negara yang kita cinta ini,” tandas Labalawa saat itu (*)
Pewarta : Febby Sahupala