Jaga Kestabilan Harga, BKP Bantu Distributor Bawang Merah di Ambon
BERITABETA.COM, Ambon – Meroketnya harga bawang merah di pasaran kota Ambon hingga ke kisaran Rp. 70 ribu per kilogram, kini menjadi perhatian Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Salah satu upaya dilakukan BKP adalah membantu distributor bawang merah di Ambon dengan memberikan subsisi biaya transportasi (distribusi) dari daerah setra produksi bawang merah ke kota Ambon.
Program ini sudah dilakukan kedua kalinya dengan membiayai salah satu distributor bawang merah di kota Ambon atas nama CV. Dua Putra dengan mendatangkan sebnayak 10 ton bawang merah dari daerah sentra di Probolinggo, Jawa Timur.
Kapela Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku Lutfi Rumbia yang dihubungi beritabeta.com, Jumat (19/6/2020) menjelaskan, subsidi biaya distribusi kepada distributor bawang merah di Ambon ini, merupakan program yang dibijaki BKP, untuk menekan harga pangan khususnya bawang di kota Ambon.
“Ini untuk kedua kalinya, distibutor bawang merah di Ambon kembali dibantu dengan biaya distribusi dari daerah sentra. Kali ini jumlahnya 10 ton dan berasal dari Probolinggo Jawa Timur,” kata Kadis.
Sebelumnya, di bulan April 2020, program yang sama juga dilakukan BKP dengan membantu distributor yang sama. Saat itu distributor dibantu untuk mendatangkan sebanyak 28 ton bawang merah dari daerah sentra Kabupaten Endrekang, Sulawessi Selatan.
Dengan kebijakan yang ditempuh BKP Kementan ini, maka DKP Provinsi Maluku menjadi fasilitator yang akan mengawasi pasar di kota Ambon, terutama terkait harga bawang merah di pasaran.
“Kita harapkan dengan adanya bantuan ini, harga bawang merah di Ambon bisa kembali teratasi dengan harga normalnya mencapai Rp.45 ribu per kilo gram,” jelasnya.
Menurut Kadis, untuk mewujudkan kestabilan harga bawang merah di pasar kota Ambon ini, DKP Provinsi Maluku akan membentuk Tim Satgas Pangan yang akan bertugas mengawasi harga bawang merah, baik di tingkat distibutor maupun di tingkat eceran.
“Jika ada yang menjual dengan harga masih tinggi akan dimintai keterangan dan berlanjut dengan pemberian sanksi. Sebab apa yang telah diprogram ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada warga terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini,” terangnyanya (BB-DIO)