BERITABETA.COM, Gorontalo — Jurusan Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar kegiatan Seminar Nasional membahas etika konten dan penyiaran di Media Sosial (Medsos).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula FIS UNG, Rabu (22/5/2024) itu merupakan kerjasama antara Jurusan Komunikasi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo.

Dekan FIS, Zuchri Abdussamsad dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Jurusan Komunikasi karena telah banyak berkontribusi dan memberi manfaat untuk pengembangan fakultas.

“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman (Jurusan) Komunikasi. Karena sejauh ini telah banyak mengambil kesempatan untuk Indikator kinerja utama (IKU), sehingga kita konsisten bisa mencapai akreditasi unggul," ucap Zuchri Abdussamsad.

Zuchri sangat berharap agar seminar nasional ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber ilmu.

“Kaitkan dengan budaya kita, bagaimana cara bertutur kata dengan baik di media sosial,” pungkasnya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mohammad Reza menjelaskan, dalam regulasi KPI, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas. 

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Publik.

“Ruang lingkup penyiaran berdasarkan Undang-undang yaitu Radio dan TV, sedangkan media baru belum masuk tanggung jawab KPI,” kata Reza.

Dia mengaku, lingkup pengawasan KPI Pusat yaitu pemantauan dengan menggunakan dua metode, pemantauan langsung dan pengaduan masyarakat, termasuk juga pembagian kewenangan antara KPI pusat dan daerah, literasi dan masyarakat harus kritis terhadap tayangan atau konten.

Sementara itu, Ketua AMSI Gorontalo, Verrianto Madjowa selaku pembanding dalam seminar mengatakan, orang-orang yang hanya berkomentar dengan membaca berbagai informasi dan tayang di media sosial itu bukan konten kreator, akan tetapi komentator konten.

Kreator itu ada yang diciptakan, kata lainnya adalah kreasi atau hasil daya cipta. 

“Bagaimana hanya membaca berita atau mengulas satu informasi atau potongan-potongan informasi disebut konten kreator,” kata Verri.

Sementara dalam pengambilan foto atau video melekat hak cipta pengambil gambar maupun orang yang ada dalam gambar. Hak cipta foto dan video bukan hanya pada orang yang memotret atau mengambil gambar.

Kurikulum Penyiaran

Konten Kreator Gorontalo, Ryan Gobel, sebagai pembanding 2 memberikan usulan dalam seminar ini “Penyiaran masuk kurikulum SD, SMP, SMA,” ujarnya.  

“Saya berharap penyiaran bisa dikenalkan dengan baik kepada anak-anak (siswa),” kata Ryan. 

Usulan Ryan dalam seminar dengan moderator Sekretaris Jurusan Komunikasi UNG Abdul Wahab Thomas, untuk kurikulum penyiaran bagi siswa mendapat sambutan baik dari KPI, AMSI Gorontalo dan Jurusan Komunikasi UNG.

Kolaborasi Kominfo Kota Gorontalo

Fakultas Ilmu Sosial UNG terus memperkuat kolaborasi, salah satunya dengan dengan Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Kota Gorontalo. 

Kolaborasi tersebut melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Kominfo Kota Gorontalo Daud Rafertian S. Panigoro dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNG Dr. Zuchri Abdussamad.

Tujuan PKS tersebut untuk memperkuat kolaborasi dalam pemberdayaan kompetensi sumber daya manusia, terutama dalam bidang pendidikan.

PKS menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memberdayakan sumber daya yang ada secara bersama-sama serta menciptakan hubungan yang kokoh dan berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia yang ada di Kota Gorontalo.

Penandatanganan PKS pada Rabu (22/5) saat seminar nasional dihadiri dan disaksikan langsung Ketua Jurusan Komunikasi Citra F.I.L Dano Putri dan dosen FIS lainnya. (*)

Editor : Redaksi