BERITABETA, Ambon – Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP. Sutrisno Hadi Santoso menghimbau kepada masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba).

“Laporkan kepada Polri agar bisa ikut program rehabilitasi guna menghilangkan ketergantungan akan narkoba,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, Senin (15/10/2018).

Kapolres mengatakan, tindakan itu terkait dengan berkembangnya pendapat di tengah masyarakat kalau seorang pecandu narkoba yang ditangkap Polri selalu diproses hukum dan berujung di pengadilan.

Akan tetapi, kata dia,  kalau ada pecandu atau pemakai narkoba sebelum polisi tangkap dan keluarganya melaporkan ke Polri atau BNN minta direhab, pihaknya akan lakukan.

Sementara itu, bagi mereka yang sudah menjadi pengguna narkoba bila tertangkap Badan Narkotika Nasional tidak selamanya diproses hukum sampai di pengadilan, tetapi masih ada peluang mengikuti rehabilitasi.

Kapolres mengungkapkan bahwa pemakai narkoba ini umumnya adalah korban dari sebuah kejahatan besar yang menghancurkan hidup generasi muda.

Ia mengakui sudah ada pihak keluarga yang pernah melaporkan. Dalam minggu terakhir ini, ada satu kasus anak pengguna narkoba yang baru dilaporkan orang tuanya untuk direhabilitasi.

“Jangan takut untuk melaporkan jika ada keluarga pemakai narkoba, polisi akan berkoordinasi dengan BNN agar yang bersangkutan ikut rehab,” katanya. (BB/DIO)