Kevin Diks, Pemain Berdarah Maluku Ini Sempat Diincar PSSI
BERITABETA.COM – Sejarah orang – orang Maluku di Belanda selalu menyisahkan jejak yang panjang. Salah satunya adalah keturunan Maluku yang banyak meninggalkan potensi pesepakbola handal dan ternama.
Dari Negeri Kincir Angin itu, dunia mengenal banyak pemain bintang berdarah Maluku yang bersinar. Mulai dari generasi Giovanni van Bronckhorst (mantan Kapten Timnas Belanda) hingga Stefano Lilipaly atau Ezra Walian.
Mereka kebanyakan adalah keturanan dari mantan anggota Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) atau tentara kolonial Hindia Belanda yang bermigrasi ke Belanda.
Salah satu generasi pesepak bola berdarah Maluku di Belanda yang dikabarkan diincar PSSI adalah Kevin Diks. Ia diketahui adalah salah satu pemain keturunan yang berhasrat membela Timnas Indonesia. Saat ini Diks tengah membela Aarhus GF dengan status pinjaman dari Fiorentina.
Kevin Diks berposisi sebagai bek kanan. Dirinya tapi juga bisa diplot sebagai bek tengah. Karier masa mudanya terbilang cukup lumayan karena pernah memperkuat Timnas Belanda U-21. Usianya juga masih termasuk dalam golongan produktif, yakni 24 tahun.
Sayangnya, keinginan Kevin Diks bertepuk sebelah tangan karena PSSI sepertinya enggan menaturalisasi pemain berdarah Belanda-Indonesia itu.
Darah Indonesia Kevin Diks mengalir dari kakek dan neneknya. Ia punya garis keturunan Maluku dengan marga Bakarbessy asal Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kebupaten Maluku Tengah, Maluku.
Meski lahir dan tumbuh besar di Belanda, mereka bisa memperkuat Timnas Indonesia. Untuk Kevin Diks, keinginannya itu harus melalui jalan terjal karena terganjal aturan FIFA terbaru.
Ada dua proses yang harus dilalui seorang pemain untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan baru dan memperkuat Tim Nasional baru. Yakni memenuhi aturan negara dan aturan (statuta) FIFA.
Dalam kasus Kevin Diks yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), bisa mengacu ke UU No 12 Pasal 9 Tahun 2006. Adapun beberapa syarat di antaranya adalah; telah berusia 18 tahun, sudah tinggal lima tahun atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, bisa berbahasa Indonesia, hingga melepas kewarganegaraan lamanya.