BERITABETA.COM, Ambon – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon kembali menggelar sidang terkait duguaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2017 sebesar Rp 291.51.000  dengan terdakwa Kepala Dinas Kominfo, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Zainudin Keliaru.

Sidang yang digelar, Kamis (10/1/2019) dengan menghadirkan saksi mantan bendahara Dinas Kominfo Kabupaten SBT, Ulfiati Suat, seakan menjadikan kasus dugaan korupsi tersebut menjadi terang benderang.

Dalam persidangan yang tersebut, saksi Ulfiati membeberkan sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa selama menjabat sebagai kadis. Antaranya, saksi mengaku terdakwa Zainudin Keliaru semua uang perjalanan dinas diambil terdakwa dan sendiri mengaturnya.

“Awalnya saya ditelepon terdakwa untuk membawa uang Rp100 juta lebih ke penginapan dan menyerahkannya di sana, dan esoknya saya ditelepon lagi untuk membawa uang Rp110 juta ke penginapan,” kata Ulsfiti.

Penjelasan tersebut disampaikan saksi Ulfiati dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Saksi membeberkan,  pernah menyampaikan  kepada terdakwa kalau ini merupakan uang perjalanan dinas yang harus dipertangungjawabkan, namun terdakwa tetap bersikeras mengambil seluruh dana dan membebankan saksi untuk membuat laporan pertanggungjawaban.

“Tanggal 12 Desember 2017, saya ditelepon lagi oleh terdakwa dan menanyakan kenapa tidak masuk kantor? Dan saya katakan malas dan 20 pegawai lainnya kecewa tidak mendapatkan uang perjalanan dinas,” beber saksi.

Selanjutnya terdakwa mentransfer ke rekening saksi sebanyak dua kali hingga totalnya Rp20 juta dengan catatan dibagikan kepada 20 orang pegawai Dinas Infokom masing-masing Rp1 juta.

Namun sebagai kompensasinya, kata saksi, puluhan pegawai ini harus menandatangani kwitansi penerimaan uang sebagai bukti perjalanan dinas yang bervariasi antara Rp3 juta hingga lebih dari Rp6 juta.

“Dari 20 pegawai Dinas Kominfo, ada dua orang yang tidak bersedia menerima uang Rp1 juta dari terdakwa dan kami telah mengembalikannya ke penyidik,” ujar saksi.

JPU Kantor cabang Kejari Malteng di Geser, Asmin Hamja juga mempertanyakan uang Rp111 juta yang dipakai untuk membeli sejumlah peralatan diantaranya termasuk televisi dan komputer.

Namun saksi menjawab berbagai peralatan kantor tersebut belum dibayar lunas alias masih utang, meski dalam laporan pertanggungjawaban ada bukti kwitansi pembayarannya.

Majelis hakim mengatakan, semestinya seluruh pegawai yang menerima gratifikasi Rp1 juta harus menjadi tersangka berdasarkan aturan hukum ikut serta atau membantu melakukan perbuatan pidana.

Saksi juga ditegur karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai bendahara untuk mengelola anggaran yang justeru diambil alih oleh terdakwa. (BB-DIO)