BERITABETA.COM, Ambon – Dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Bandara Banda Neira tahun 2014 yang menjerat dua tersangka Sijane Nalohy dan Martehn F. Parinussa masih menyisahkan tanda tanya.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Marina,ST yang dinilai berperan besar dalam proyek tersebut.

Kejanggalan ini, diungkap Yustin Tunny, SH sebagai kuasa hukum Sijane Nalohy dan Martehn F. Parinussa dalam rilisnya kepada beritabeta.com, Jumat malam (15/1/2021).

Menurut Yustin,  pekerjaan Standar Runway Bandara Udara Banda Naira di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, itu dikerjakan oleh PT. Parama Andika Raya tahun 2014.

Pekerjaan tersebut diduga bermasalah sehingga Kejari Ambon Cabang Banda melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam pekerjaan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan menetapkan Sijane Nanlohy selaku Direktir PT. Parama Andika Raya dan Marthen F Parinussa sebagai tersangka.

“Saat ini keduanya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda dan eksekusi tersebut sah menurut hukum,” tanda Yustin.

Sayangnya, kata Yustin, Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak menyentuh Petrus Marina,ST sebagaiu PPK pada proyek Pekerjaan Standar Runway Bandara Udara Banda Naira tahun 2014.

Padahal, berdasarkan bukti yang dikantongi pihaknya, Surat Perintah Mauluai Kerja Nomor: KU.003/906.A/IX/PPK/BDN-2014 ditandatangani oleh Petrus Marina,ST selaku PPK dan Sijane Nanlohy selaku Direktris PT. Parama Andika Raya Tanggal 17 September 2014.

Selain surat perjanjian Petrus Marina dan Sijane Nanlohy juga membubuhi tandatangan pada Berita Acara Pencairan Uang Muka tanggal 19 September 2014 dengan Nomor: KU/003/908.A/IX/PPK/BDN-2014.

“Disini terungkap banyak bukti yang melibatkan Petrus Marina,ST sebagai PPK dan masih banyak bukti hukum keterlibatan Petrus Marina,ST akan tetapi Petrus Marina tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak  kejaksaan,” bebernya.

Lebih lanjut dijalaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor: 10 Tahun 2018 Pasal 1 Angka 10 meyebutkan Pejabat Pembuat Komitmen, selanutnya disebut  PPK adalah pejabat yang diberi wewenang oleh PA/KPA untuk mengambil keuputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran angaran belanja negara/angaran belanja daerah.

Olehnya itu, lanjut Yustin, harusnya selain Merthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy dijadikan tersangka,  Petrus Marina selaku PPK dan pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan proyek ini patut ditetapkan pula sebagai tersangka.

“Mereka wajib bertanggung jawab, karena ada tindakan dalam yang menimbulkan kerugian negara,” terang Yustin.

“Ya jika PPK dan pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan Bandara Banda tidak dijadikan tersangka maka yang menjadi pertanyaan ada apa dengan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,” sambung Yustin bertanya.

Atas kondisi ini, Yustin mendesak agar pihak Kejaksaan dapat bersikap professional dalam mengungkap kasus korupsi yang sempat mandek ini dengan gambling, sehingga publik tidak  menduga adanya permaianan dalam penuntasan kasus ini (BB-DIO)