KPK Harap Tren Jual Beli Jabatan Tidak Berjangkit ke Daerah Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berharap tren jual beli jabatan yang kini terungkap sebagai salah satu modus baru dalam praktek korupsi tidak terjadi di daerah Maluku.
Kepala daerah di Maluku dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah IX KPK untuk Wilayah Sulawei Utara, Sulawesi Tengah, Maluku dan Maluku Utara, Budi Waluya, saat ‘Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku’ bersama KPK, di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (27/3/2019).
Dia juga berharap, kepala daerah di Maluku tidak terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang terjadi di daerah lain.
“Kami berharap kepala daerah di Maluku tidak ada yang terkena operasi tangkap tangan oleh KPK, sebagaimana yang terjadi pada kepala daerah lainnya di Indonesia,” kata Budi.
Budi meminta, tren modus baru tindak pidana korupsi yakni jual beli jabatan di lingkup pemerintahan perlu dihindari. Untuk beberapa daerah di Maluku, kata dia, sempat ditemukan penyimpangan namun sudah dibenahi.
Ia berharap, inspektorat bisa bekerja secara profesional sehingga hasil temuan investigasi bisa dikomunikasikan ke kementerian terkait.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan sejauh ini baru dua daerah di Maluku yang menyampaikan transaksi non-tunai yakni Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Tual, sisanya belum menyampaikan transaksi non-tunai.
Transaksi non-tunai merupakan implementasi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Waluya, penyampaian transaksi non-tunai dari pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. “Dengan transaksi non-tunai, bendahara tidak banyak lagi menyimpan uang di kas dan ini juga mencegah orang untuk berbuat korupsi, mengelapkan uang dan sebagainya,” sebut dia.
Dia pun mengharapkan ada respons baik dari seluruh pemerintah daerah di Maluku untuk menyampaikan laporan transaksi non-tunai di daerahnya masing-masing.
Selain itu, dia juga mengajak pemda untuk bisa mengakses aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang di dalamnya terdapat capaian rencana aksi dari masing-masing Pemda.
Dia menyebut, sejauh ini capaian kinerja dari pemda di Maluku belum terlalu baik.
Ini terbukti dari capaian kinerja Pemprov Maluku yang masih di bawah 24 persen, Pemkab Malra 35 persen, Pemkab Malteng 34 persen dan paling rendah Kabupaten Buru, dikarenakan ada beberapan sektor angkanya masing nol persen, salah satunya pengadaan barang dan jasa.
“Hasil itu sesuai peta, dan pemda di Maluku masih masuk zona merah. Jadi, zona merah itu dari 0-25 persen, zona kuning 25-50 persen, zona hijau 50-75 persen, dan zona hijau tua 75 persen,” ucap dia.
Meski demikian, masalah itu bisa juga terjadi karena terkendala dalam menginput data. “Bisa jadi karena sifatnya aplikasi, mau input kadang-kadang jaringan susah, sehingga berpengaruh dalam menginput data,” kata dia. (BB-DIAN)