BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah mantan pejabat di Pemprov Maluku untuk segera mengembalikan fasilitas berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Minggu 16 April 2023 mengatakan, KPK mengendus ada beberapa mantan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Maluku yang masih menguasai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

"Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas di luar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada Pemda," ujar Dian Patria.

Ia menjelaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang kinerja pejabat dan ASN yang masih aktif. Selain itu, kendaraan dinas seperti mobil mau pun motor tidak boleh dibawa pulang, apalagi digunakan untuk kebutuhan pribadi.

KPK juga meminta Pemprov Maluku untuk tegas  menegur pejabat dan ASN yang masih nakal. Kendaraan dinas wajib dikembalikan untuk digunakan mengerjakan tugas pemerintahan di sana.

"Kapasitas fiskal Pemda masih terbatas, tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN, atau mantan pejabat. Ini saatnya kita berbenah," kata Dian.

Ia juga meminta para pejabat dan ASN aktif maupun yang sudah nonaktif dalam mengembalikan kendaraan dinas tak hanya sebatas formalitas. Melainkan surat kendaraan dan kunci wajib diserahkan juga ke Pemda Maluku.

"Kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta," kata Dian (*)

Editor : Redaksi