KPU Malteng Sudah Tetapkan Titik Pemasangan APK di Semua Kecamatan

Dari Rekening itu kata dia, akan tercatat jelas sumber dana bantuan dari pihak manapun, dari pihak luar. Misalnya swasta yang berbadan hukum, itu bisa melakukan transfer ke rekening tersebut.
"Karena ada beberapa hal yang perlu disampaikan khususnya untuk Bapaslon itu sebelum masa kampanye, itu Bapaslon sudah harus punya rekening RDK itu sudah harus dimiliki oleh Bapaslon," tandas Abdul Azis Latuconsina.
Dia menerangkan, setelah membuka rekening dana kampanye, para Bapaslon juga wajib melaporkan dana awal kampanye mereke dan Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampaye (LSDK).
"Ada tiga agenda besar. Yang pertama itu terkait dengan LADK yang kami sampaikan tadi, setelah pembukaan buku rekening, bapaslon juga akan melaporkan dana awal kampanye. Kemudian berlanjut terus itu, LPSDK ini wajib mereka sampaikan juga. Karena ini terkait dengan dari sumber mereka dana yang mereka dapatkan," terangnya.
Ia menegaskan, setiap pengirim atau donatur yang akan menyumbang ke rekening Paslon harus menyertai identitas lengkap hingga keberadaan dan tempat domisili pengirim saat ini.
"Jadi ketika ada penyumbang itu harus identitasnya jelas. Ada nama, alamat dan sebagainya, tidak boleh jadi betul-betul harus ada. Itu ada tim auditornya. Setelah itu mereka akan mengaudit terkait dana kampanye," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi