BERITABETA.COM, Ambon –  Sebanyak 17 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk milik pasangan calon Wali Kota – Wakil Walikota Ambon, Jantje Wenno - Syarif Bakri Asyathry dirusak oleh orang tak di kenal (OTK) di sejumlah titik.

Buntut dari tindakan pengrusakan ini tim kuasa hukum pasangan Jantje Wenno dan Syarif Bakri Asyathry, akhirnya melaporkan insiden itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon.

Tim Kuasa hukum Paslon nomor 4 ini, Abdul Basir Rumagia, menjelaskan temuan pengrusakan spanduk ini terjadi di beberapa titik yang meliputi kawasan Arbes, Karpan, Soabali, Wailela Pante, Hative Besar,Kudamati, Poka Wayame, dan beberapa titik lainnya.

Tindakan ini, kata Rumagia telah Pasal 69 Huruf G UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 57 Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

"Kami telah melaporkan ke Bawaslu Ambon karena telah melanggar aturan yang berlaku. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 69 Huruf G UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 57 Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024," jelas Basir dalam konferensi pers di Hotel Amboina, Senin (21/10/2024).

Menurutnya, perusakan APK terjadi sejak 16 hingga 20 Oktober 2024, hanya satu hari setelah pemasangan resmi oleh tim Paslon Jantje-Syarif. Untuk itu, tim hukum menilai perusakan ini telah mencederai hak peserta Pemilu yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

"Alat Peraga Kampanye (APK) adalah sarana resmi kampanye yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang penempatan dan penggunaan APK. APK Paslon nomor 4 sudah sesuai dengan regulasi, sehingga perusakan ini adalah tindakan yang perlu mendapatkan sanksi sesuai hukum," tambah Basir.

Ia menambahkan, lapaoran ini bukan untuk menghukum pelaku, tetapi untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi perusakan APK di masa mendatang.

Sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Ambon, nomor urut 4, Syarif Bakri Asyathri juga membenarkan fakta telah ditemukan sejumlah  APK yang berisi gambar dirinya bersama pasangan Calon Wali Kota  Ambon, Jantje Wenno dirusak di sejumlah titik.