BERITABETA.COM, Ternate  – Polimik tentang keterlibatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) alias orang gila dalam memberikan hak suara di Pemilu 2019 mendatang, kini mulai dijelaskan oleh KPU Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketua KPU Maluku Utara (Malut) Syahrani Somadayo mengatakan ODGJ kategori berat tidak mungkin datang ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos pada Pileg dan Pilpres 2019.

“Bagaimana mungkin ODGJ berat mau datang mencoblos ke TPS, sementara untuk mengurus diri sendiri saja mereka tidak bisa,” katanya di Ternate, Sabtu (5/1/2019), menanggapi adanya pro dan kontra mengenai ODGJ diizinkan memilih.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ODGJ harus didata sebagai pemilih sebenarnya ditujukan kepada orang yang memiliki keterbelakangan mental bukan ODGJ kategori berat, atau sering disebut sebagai “orang gila”.

Namun demikian, kata Syahrani, sesuai surat edaran KPU RI, ODGJ yang masuk kategori berat tetap didata sebagai pemilih pada Pileg dan Pilpres 2019, apalagi dalam Undang-Undang Pemilu yang baru tidak lagi menyebutkan untuk menggunakan hak pilih harus sehat jasmani dan rohani.

Ia mengatakan, walaupun ODGJ berat tetap didata sebagai pemilih, namun tidak serta merta mereka bisa menggunakan hak pilih pada Pileg dan Pilpres 2019, karena harus tetap mengacu pada aturan yakni memiliki KTP-elektronik.

Oleh karena itu, menurut Syahrani, di bolehkannya ODGJ kategori berat menggunakan hak pilih tidak pelu dipolemikkan karena tujuan utamanya adalah memberi ruang seluas-luasnya kepada setiap warga negara Indonesia untuk berpartisipasi pada Pileg dan Pilpres 2019.

“Kita berharap mereka yang kini sedang terganggu jiwanya dan memiliki KTP elektronik, menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 sudah sembuh, mereka bisa menggunakan hak pilih,” katanya.

Ia mengaku KPU Malut sampai saat ini belum melakukan pendataan kepada ODGJ sebagai pemilih, karena untuk mendata mereka tidak mudah, apalagi hampir dipastikan mereka tidak memiliki KTP elektronik.

Sebelumnya dari Dinas Kesehatan Malut diperoleh keterangan bahwa jumlah penderita gangguan jiwa di Malut cukup banyak, di Kota Ternate misalnya lebih dari 300 orang, sekitar 170 orang di antaranya masuk dalam kategori berat (BB-BPC)